Iklan

,

Iklan

.

Wartawan Diminta Keluar Saat Audiensi Perizinan BTS oleh Kadis DPMPTSP Sukabumi, Transparansi Dipertanyakan, Ada Apa?

REDAKSI
Kamis, 07 Mei 2026, 12.05.00 WIB Last Updated 2026-05-07T05:05:01Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI – Pelaksanaan audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menuai perhatian publik. Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan tersebut diminta meninggalkan ruang rapat oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.


Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada Selasa (7/5/2026) itu membahas persoalan perizinan menara telekomunikasi atau BTS yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.


Selain pihak DPRD dan DPMPTSP, audiensi juga dihadiri perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak perusahaan BTS, serta BAPEKSI.


Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait kejelasan administrasi dan transparansi perizinan pembangunan menara BTS, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Namun di tengah berlangsungnya audiensi, sejumlah awak media yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut mengaku diminta keluar dari ruangan. Peristiwa itu kemudian memunculkan kritik dari berbagai kalangan, terutama insan pers yang menilai tindakan tersebut menghambat kerja jurnalistik.


Penolakan terhadap peliputan media pada kegiatan resmi pemerintah dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi tertentu yang bersifat dikecualikan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terkait alasan permintaan kepada wartawan untuk meninggalkan ruang audiensi.


Penulis: Ismet 

Iklan