Iklan

,

Iklan

.

Menyoal Kemandulan Perda Mihol, Jangan Buang Aturannya, Tapi Pertajam Taringnya! Abi Kholil : Hukum Jangan Tidur Saat Moralitas Digempur!

REDAKSI
Sabtu, 09 Mei 2026, 22.19.00 WIB Last Updated 2026-05-09T15:19:24Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI – Suasana Kota Santri kini sedang menghangat. Kegelisahan masyarakat memuncak melihat peredaran minuman beralkohol (mihol) yang seolah tak lagi mengenal batas, merambah hingga ke sudut-sudut pemukiman yang seharusnya steril. Di tengah riuhnya kritik terhadap kemandulan regulasi, sebuah suara lantang muncul dari Ketua Laskar Fisabilillah Indonesia Kota Sukabumi, Abi Kholil, hari Sabtu, tanggal (09/05/2026).


​Beliau menegaskan bahwa masalah utama peredaran miras di Sukabumi bukan terletak pada keberadaan Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri, melainkan pada bagaimana aturan tersebut "tidur" di atas kertas saat moralitas warga sedang digempur.


​Analogi Pagar dan Penjaga: Kritik Tajam Abi Kholil


​Menanggapi wacana penghapusan Perda Mihol karena dianggap tidak efektif, Abi Kholil memberikan perumpamaan yang menohok. Menghapus Perda hanya karena pelanggaran masih marak ibarat membongkar pagar rumah hanya karena pencuri masih bisa masuk.


​"Solusinya bukan merobohkan pagar, tapi memperkokoh materialnya dan menyiagakan penjaganya! Jika Perda dianggap mandul, maka yang harus dievaluasi adalah keberanian penegaknya," tegas Abi Kholil dalam sebuah kesempatan koordinasi lintas ormas di Sukabumi.



​Ia melihat fenomena penjualan mihol di dekat rumah ibadah dan akses mudah bagi anak di bawah umur sebagai lonceng peringatan bahwa implementasi di lapangan sedang mengalami kelumpuhan. Laskar Fisabilillah mendesak agar pemerintah daerah tidak melakukan "pemutihan" yang justru akan menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum).


​Mengasah Taring: Sinergi Perda Walikota dan KUHP Terbaru 2023


​Untuk menjawab kegelisahan Abi Kholil dan masyarakat Sukabumi, penguatan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Kota Sukabumi sebenarnya memiliki instrumen kuat melalui Perda Walikota tentang Pengendalian Mihol. Namun, taring aturan ini kini semakin tajam dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).


​Sesuai dengan semangat perjuangan Laskar Fisabilillah dalam menjaga marwah kota, KUHP terbaru menyediakan pasal-pasal "berbisa" untuk menjerat para pemain miras:


• ​Pasal 424 KUHP Baru: Memberikan ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada anak di bawah umur atau orang yang sedang mabuk. Ini adalah senjata bagi aparat untuk tidak lagi sekadar menyita barang, tapi memenjarakan oknum penjualnya.


• ​Pasal 425 KUHP Baru: Mengincar para produsen dan pengedar miras oplosan yang membahayakan nyawa. Aturan ini sangat relevan mengingat maraknya miras ilegal yang seringkali memakan korban jiwa di wilayah Jawa Barat.


​Daftar Masalah: Mengapa Penegakan di Sukabumi Masih "Lumpuh"?


​Berdasarkan pantauan lapangan dan aspirasi yang diserap oleh Laskar Fisabilillah, terdapat beberapa poin utama yang membuat Perda Mihol terlihat mandul:


• ​Penyalahgunaan Izin Usaha: Tempat yang berizin cafe atau resto beralih fungsi menjadi titik distribusi mihol tanpa pengawasan ketat.


• ​Pelanggaran Zonasi: Masih ditemukannya titik penjualan yang jaraknya sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah, melanggar marwah Sukabumi sebagai kota santri.


• ​Kurangnya Efek Jera: Sanksi administratif yang ringan membuat para pelaku usaha menganggap denda sebagai "biaya tak terduga" yang murah dibanding keuntungan yang diraup.


​Langkah Taktis: Pertegas Penegakan!


​Abi Kholil dan Laskar Fisabilillah Indonesia Kota Sukabumi mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret daripada sibuk berwacana menghapus aturan:


• ​Operasi Gabungan Rutin: Melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan unsur masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi miras yang dijual di zona terlarang.


• ​Transparansi Izin: Pemerintah Kota harus membuka data tempat mana saja yang legal menjual alkohol agar masyarakat bisa ikut mengawasi secara aktif.


• ​Implementasi Pasal Pidana: Mendorong aparat penegak hukum untuk mulai menerapkan pasal-pasal dalam KUHP 2023 terhadap pelanggar, sehingga ada efek jera yang nyata.


​Kesimpulan: Jaga Pagar, Siagakan Penjaga


​Kita tidak butuh aturan baru yang hanya akan menambah daftar panjang dokumen di lemari arsip. Yang kita butuhkan saat ini adalah keberanian untuk mengeksekusi aturan yang sudah ada.


​Sesuai pesan Abi Kholil, kemandulan Perda Mihol adalah ujian bagi wibawa pemerintah. Jika pagar (Perda) dirubuhkan, maka peredaran mihol akan semakin liar dan tak terkendali, menghancurkan masa depan generasi muda Sukabumi.


​"Jangan buang aturannya, tapi pertajam taringnya!" Waktunya bagi aparat penegak hukum untuk bangun dari tidurnya dan membuktikan bahwa hukum di Kota Sukabumi tidak bisa dibeli oleh para pengedar minuman haram. 


Penulis: DSU

Iklan