Iklan

,

Iklan

.

Audiensi GMNI Sukabumi Raya dengan BAZNAS, Soroti : Legal Standing dalam Proyek Gedung MUI serta Potensi Konflik Kepentingan Mencuat

REDAKSI
Rabu, 06 Mei 2026, 11.29.00 WIB Last Updated 2026-05-06T04:29:47Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya melakukan langkah progresif dengan mendatangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi. Audiensi ini dilakukan guna menuntut transparansi dan klarifikasi terkait dugaan tumpang tindih jabatan serta ketidakjelasan legal standing BAZNAS dalam proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, wawancara langsung melalui WA dengan Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, hari Selasa, tanggal (05/05/2026).


​Persoalan ini memantik perhatian publik lantaran melibatkan dua lembaga keagamaan besar dan penggunaan dana yang bersumber dari umat serta anggaran publik. GMNI menilai, tanpa dasar hukum yang kuat, keterlibatan personel BAZNAS dalam proyek fisik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang fatal.


​Mempertanyakan Legal Standing dan Kewenangan Lembaga


​Dalam audiensi yang berlangsung khidmat namun kritis tersebut, GMNI secara tegas mempertanyakan posisi hukum BAZNAS dalam struktur pembangunan Gedung MUI. Menurut GMNI, setiap lembaga negara atau lembaga pemerintah non-struktural harus bergerak di bawah koridor kewenangan yang jelas.


​"Kami menyuarakan aspirasi ini atas dasar fungsi kontrol sosial. BAZNAS adalah lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah. Ketika masuk ke ranah proyek pembangunan fisik gedung lembaga lain (MUI), publik perlu tahu apa dasarnya? Apakah ada penugasan formal, kewenangan atributif, atau mandat administratif yang sah?" ujar salah satu perwakilan GMNI dalam pertemuan tersebut.


​Ketidakjelasan legal standing dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam pertanggungjawaban hukum di masa depan. GMNI khawatir, jika terjadi penyimpangan di kemudian hari, mekanisme check and balance akan sulit dijalankan karena sejak awal posisi kelembagaannya sudah abu-abu.


​Dugaan Konflik Kepentingan Wakil Ketua I BAZNAS


​Salah satu poin paling krusial yang disoroti oleh GMNI adalah posisi ganda atau tumpang tindih jabatan yang diampu oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sukabumi. Diketahui bahwa yang bersangkutan juga menjabat sebagai panitia pelaksana dalam pembangunan Gedung MUI.


​Secara organisasional, jabatan Wakil Ketua I di BAZNAS mengemban fungsi strategis yang meliputi:


• ​Perencanaan Program: Menyusun arah kebijakan penggunaan dana umat.

• ​Pengawasan Distribusi: Memastikan dana tersalurkan sesuai aturan.

• ​Fungsi Kontrol: Mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan agar tetap akuntabel.


​GMNI menilai, ketika seorang pengambil kebijakan sekaligus pengawas (regulator) juga menjadi pelaksana (eksekutor) di lapangan, maka terciptalah conflict of interest atau konflik kepentingan.


​"Bagaimana mungkin seseorang bisa mengawasi dirinya sendiri dengan objektif? Ketika fungsi kebijakan dan operasional bercampur, maka independensi lembaga akan runtuh. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Good Governance," tegas perwakilan GMNI.



​Urgensi Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik


​Sebagai lembaga yang memegang amanah dana umat, BAZNAS memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi. GMNI menekankan bahwa minimnya informasi mengenai keterlibatan komisioner dalam proyek eksternal dapat menggerus kepercayaan masyarakat (public trust).


​Transparansi bukan sekadar mempublikasikan laporan keuangan tahunan, melainkan juga membuka informasi mengenai siapa melakukan apa, atas dasar apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya dalam setiap proyek yang melibatkan aset atau nama lembaga. GMNI memperingatkan bahwa kepercayaan umat adalah nyawa bagi BAZNAS; sekali kepercayaan itu goyah karena isu ketidakterbukaan, maka efektivitas lembaga dalam menghimpun zakat akan terdampak secara masif.


​Respons BAZNAS: Janji Evaluasi Jabatan dan Audit Internal


​Merespons tekanan dan argumen yang disampaikan GMNI, pihak BAZNAS Kabupaten Sukabumi menyambut baik masukan tersebut sebagai bentuk pengingat dan kontrol sosial. Dalam forum audiensi, pimpinan BAZNAS menyatakan kesiapan untuk melakukan langkah-langkah korektif.


​1. Evaluasi Jabatan Secara Menyeluruh


​BAZNAS berjanji akan menelaah kembali kesesuaian peran dan kewenangan setiap komisioner. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada jabatan yang bersinggungan langsung dengan proyek publik yang dapat memicu konflik kepentingan.


​2. Komitmen Audit Internal


​Sebagai langkah preventif, BAZNAS menyatakan akan melaksanakan audit internal. Hasil dari audit ini nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan resmi bagi Bupati Sukabumi selaku kepala daerah untuk mengambil kebijakan strategis terkait tata kelola lembaga di masa mendatang.


​3. Sikap Kooperatif Terhadap Hukum


​Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sukabumi, yang menjadi pusat perhatian dalam audiensi ini, menyatakan sikap terbuka dan siap memberikan klarifikasi secara formal. Beliau menegaskan kesiapannya untuk membawa seluruh dokumen dan bukti-bukti pendukung jika diperlukan oleh pihak berwenang.


​Menuju Proses di Kejaksaan Negeri?


​Salah satu poin yang ditekankan dalam audiensi tersebut adalah komitmen BAZNAS untuk menjaga integritas lembaga. Pihak BAZNAS menyatakan siap jika memang diperlukan untuk hadir dalam proses klarifikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.


​"Kami tidak akan menghindar. Jika ada pemanggilan untuk klarifikasi terkait prosedur hukum, kami akan hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan demi menjaga marwah lembaga," tulis pernyataan resmi yang disampaikan pasca audiensi.


​Kesimpulan: Kontrol Sosial Demi Marwah Lembaga


​DPC GMNI Sukabumi Raya menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah bentuk tuduhan tanpa dasar atau upaya menjatuhkan nama baik pihak tertentu. Sebaliknya, ini adalah upaya menjaga agar marwah lembaga keagamaan seperti BAZNAS tetap suci dan profesional.


​"Kami ingin BAZNAS Sukabumi menjadi contoh tata kelola yang bersih. Jika ada aturan yang dilanggar, harus diperbaiki. Jika ada tumpang tindih jabatan, harus segera dipisahkan. Semua ini demi kebaikan umat dan akuntabilitas hukum," tutup pengurus GMNI.


​Kini, publik menunggu realisasi dari janji evaluasi internal dan audit yang disampaikan oleh BAZNAS. Apakah reformasi birokrasi internal di tubuh BAZNAS Kabupaten Sukabumi akan berjalan mulus, ataukah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius? Semua bergantung pada transparansi yang ditunjukkan oleh para pemangku kebijakan dalam waktu dekat. 


Penulis: DSU

Iklan