NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dunia jagat maya dan pemberitaan lokal di Sukabumi mendadak gempar. Nama besar Ustadz Manan, sosok ulama yang dikenal sebagai pimpinan pondok pesantren di Kota Sukabumi, mendadak dicatut dalam pusaran kasus dugaan penipuan pemberangkatan Umroh.
Tak main-main, narasi yang beredar di lapangan menyebutkan angka kerugian fantastis mencapai Rp400 hingga Rp500 juta, sebuah angka yang secara tegas dibantah oleh pihak keluarga dan perwakilan lembaga, Bapak Haji F (Inisial Perwakilan Keluarga), saat wawancara exlusive, hari Selasa, tanggal (28/04/2026).
Merasa nama baik institusi pendidikan agama dan kehormatan keluarga dinistakan, pihak Pondok Pesantren di Baros menyatakan sikap "Siap Perang" melalui jalur hukum demi membersihkan noda fitnah yang dianggap telah menyudutkan mereka secara sistematis.
Fakta atau Rekayasa? Duduk Perkara Dana Rp135 Juta vs Rp500 Juta
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya simpang siur data yang beredar di masyarakat. Berdasarkan keterangan perwakilan keluarga, total dana yang masuk terkait kegiatan tersebut hanyalah Rp135 juta yang disetorkan kepada salah satu PT Umroh pimpinan Aisyah, untuk total 27 orang jamaah.
Dari total tersebut, secara faktual 6 orang telah diberangkatkan dan 3 orang lainnya telah dilakukan pengembalian dana (refund) sebesar Rp20 juta per orang. Lantas, dari mana munculnya angka Rp400 hingga Rp500 juta yang kini menghiasi tajuk-tajuk berita?
"Ini adalah penggiringan opini yang sangat jahat. Ada upaya untuk membesarkan angka demi menciptakan kegaduhan dan membunuh karakter Ustadz Manan selaku tokoh agama," tegas perwakilan keluarga saat ditemui di kediamannya di Baros.
Pencatutan Nama Pesantren: "Lembaga Bukan Tameng Pribadi!"
Poin yang paling menyulut amarah keluarga besar dan para alumni adalah penulisan narasi yang selalu menyertakan atribut "Ketua Pondok Pesantren". Pihak keluarga menegaskan bahwa segala bentuk urusan terkait pemberangkatan Umroh tersebut adalah hubungan personal dan tidak ada kaitannya sedikitpun dengan kelembagaan Pondok Pesantren.
Pondok pesantren di Kota Sukabumi tersebut merupakan institusi pendidikan murni yang fokus pada dakwah dan tafaqquh fiddin. Keterlibatan nama lembaga dalam narasi negatif penipuan dianggap sebagai serangan langsung terhadap marwah pendidikan Islam di Sukabumi.
Pemuda Peduli Pesantren Meradang, Barisan Pertahanan Dibentuk
Reaksi keras tidak hanya datang dari internal keluarga. Para Pemuda Peduli Lingkungan Pondok Pesantren di wilayah Baros dan sekitarnya dikabarkan mulai merapatkan barisan. Mereka merasa tersinggung dengan framing media yang seolah-olah menjadikan pesantren sebagai sarang masalah.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat simbol guru kami dan lembaga kami dijadikan 'bumerang' oleh narasi-narasi yang tidak berdasar. Jika ini tidak segera diklarifikasi dan media tidak meminta maaf, kami akan mengawal langkah hukum ini sampai tuntas," ujar salah satu koordinator pemuda setempat.
Ancaman Pidana KUHP Terbaru 2026: Penjara Menanti Penabur Hoaks!
Pihak keluarga melalui tim hukumnya memperingatkan semua pihak, termasuk media massa dan oknum yang menyebarkan berita bohong, bahwa mereka kini berhadapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku penuh di tahun 2026.
Dalam langkah hukum yang tengah disiapkan, pihak Ponpes akan menggunakan pasal-pasal berlapis:
• Pasal 433 KUHP (Pencemaran Nama Baik): Setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
• Pasal 434 KUHP (Fitnah): Jika tuduhan dalam Pasal 433 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, pelaku terancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV.
• Pasal 263 & 264 KUHP (Penyebaran Berita Bohong/Hoaks): Mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang menyebarkan berita yang mengakibatkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
"Kami memegang bukti bahwa ada distorsi informasi yang sengaja disebarkan. Mengaitkan urusan pribadi dengan lembaga pesantren adalah pelanggaran hukum yang serius," tambah tim hukum keluarga.
Pernyataan Sikap Perwakilan Ponpes di Baros
Menutup klarifikasi ini, perwakilan Pondok Pesantren di Baros menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
• Pertama: Meminta seluruh media yang telah memuat narasi keliru (angka Rp500 juta dan keterkaitan lembaga) untuk segera melakukan Hak Koreksi dan memuat Hak Jawab sesuai dengan UU Pers.
• Kedua: Menegaskan kepada masyarakat bahwa Pondok Pesantren tidak bertanggung jawab atas transaksi apapun yang dilakukan di luar manajemen resmi lembaga.
• Ketiga: Membuka pintu komunikasi bagi jamaah yang merasa dirugikan untuk berdialog secara kekeluargaan sebelum langkah hukum diambil, namun tetap akan memproses oknum penyebar fitnah yang mencoreng nama baik Ustadz Manan.
"Jangan memancing di air keruh. Kami punya harga diri, dan pesantren punya kehormatan yang akan kami bela hingga titik darah terakhir," pungkasnya dengan nada tegas.
Penulis: DSU
