Iklan

,

Iklan

.

Ayah Kandung Nizam Syafei Resmi Ditahan, Kasus Kematian Masuki Tahap Krusial

REDAKSI
Kamis, 30 April 2026, 20.58.00 WIB Last Updated 2026-04-30T13:58:21Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI — Penanganan kasus kematian bocah Nizam Syafei (12) memasuki tahap krusial. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), pada Rabu (29/4/2026) petang, usai ditetapkan sebagai tersangka.


Penahanan dilakukan setelah Anwar menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Langkah ini menjadi perkembangan signifikan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.


Kuasa hukum tersangka, Dedi Setiadi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut kliennya telah melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya ditahan oleh penyidik.


“Hari ini Anwar Satibi resmi ditetapkan sebagai tersangka, telah menjalani pemeriksaan, dan langsung dilakukan penahanan oleh Polres Sukabumi,” ujarnya di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu.


Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Farhat Abbas, menjelaskan bahwa Anwar akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh mantan istrinya, Lisnawati, yang juga ibu kandung korban.


“Benar, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan atas laporan mantan istrinya,” kata Farhat.


Dilansir dari laman Detik Jabar, dalam perkara ini Anwar Satibi dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia diduga melakukan pembiaran atau penelantaran yang berujung pada hilangnya nyawa anaknya. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lebih dari lima tahun penjara.


Sebelumnya, laporan terhadap Anwar dilayangkan oleh Lisnawati terkait dugaan penelantaran anak. Proses penetapan tersangka disebut telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan, dengan mengacu pada sejumlah alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.


Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara jelas penyebab kematian korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan