Iklan

,

Iklan

.

Mengerikan!! Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

REDAKSI
Jumat, 06 Maret 2026, 12.50.00 WIB Last Updated 2026-03-06T05:50:08Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI – Sebuah fakta mencengangkan terungkap dalam audiensi panas antara DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Gedung Pendopo, hari Rabu, tanggal (5/3/2026). 


Lahan eks-HGU Perkebunan Bojong Terong seluas 1.022 hektar yang kini dikelola PTPN I Regional 1 & 2 (eks PTPN VIII), ternyata selama puluhan tahun berada di luar jangkauan pengawasan efektif Pemerintah Daerah, BPN, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Sukabumi.


​Kondisi ini menjadi bukti nyata bobroknya sistem kearsipan dan lemahnya administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Bagaimana mungkin lahan seluas ribuan hektar—yang HGU-nya dilaporkan telah kedaluwarsa sejak tahun 2003—bisa lolos dari pantauan radar birokrasi selama lebih dari dua dekade?


​1.022 Hektar yang Terlupakan: Antara Kelalaian atau Pembiaran?

​Dalam pertemuan tersebut, Pembina DPD JWI Sukabumi Raya, Rahmat Hidayat (yang akrab disapa Bah Anyod), melayangkan kritik tajam. Ia memaparkan bahwa Perkebunan Bojong Terong adalah "titik buta" administrasi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.


​"HGU Bojong Terong ini sudah habis sejak 23 tahun lalu, tepatnya tahun 2003. Namun, mirisnya, pihak BPN maupun Pemerintah Daerah seolah kehilangan jejak dokumen dan status hukum yang pasti atas lahan seluas 1.022 hektar ini. Ini adalah bentuk carut-marut tata kelola agraria yang sangat fatal," tegas Bah Anyod.


​Hilangnya "ingatan administratif" pemerintah terhadap lahan seluas ini memicu kecurigaan publik: Apakah ini murni kelalaian kearsipan, ataukah ada kesengajaan untuk membiarkan lahan tersebut berada dalam status "abu-abu" demi kepentingan segelintir oknum?


​Lemahnya Arsip: Ancaman Nyata Reforma Agraria


​Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan bahwa ketidaktahuan pemerintah daerah terhadap status lahan Bojong Terong mencerminkan betapa lemahnya integrasi data antara kantor pertanahan dengan pemerintah kabupaten.


​"Jika Pemda dan BPN saja tidak memegang data akurat mengenai masa berlaku HGU di wilayahnya sendiri, bagaimana mungkin Reforma Agraria bisa berjalan sukses? Ketidaktahuan ini adalah pintu masuk bagi mafia tanah dan praktik korporasi yang merugikan keuangan negara," ujar Lutfi.



​Lutfi menambahkan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, lahan yang HGU-nya mati dan tidak diperpanjang harus segera diproses sebagai tanah terlantar. Namun, karena buruknya administrasi, lahan 1.022 hektar tersebut seolah dibiarkan "mengambang" tanpa kontribusi pajak yang jelas ke kas daerah, sementara masyarakat lokal kesulitan mendapatkan akses legal atas tanah tersebut.


​Dampak Ekologi dan Ekonomi Akibat 'Kebutaan' Birokrasi


​Dewan Penasehat JWI, Thamrin Amarullah, menyoroti dampak dari hilangnya pengawasan pemerintah terhadap lahan Bojong Terong. Menurutnya, tanpa dokumen yang jelas di tangan pemerintah, fungsi kontrol terhadap kelestarian alam menjadi lumpuh.


​"Karena pemerintah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu status lahan ini, pihak perkebunan leluasa merusak ekologi. Perbukitan ditanami tanaman jangka pendek seperti sawit dan sayuran yang merusak struktur tanah penyangga. Ini terjadi karena tidak ada penegakan aturan tata ruang akibat data arsip yang carut-marut," papar Thamrin.

​Ia juga menyoroti kemiskinan warga di sekitar perkebunan. "Masyarakat terkurung di lahan yang secara hukum sebenarnya sudah kembali ke negara, tapi karena pemerintah 'lupa' mencatatnya, warga tetap dianggap ilegal. Ini ketidakadilan yang luar biasa."


​Desakan JWI: Audit Total dan Digitalisasi Arsip Agraria


​Menanggapi respon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MH., yang menjanjikan akan menempuh tahapan sesuai peraturan, JWI mendesak langkah yang lebih agresif dari sekadar prosedur normatif.


​JWI menuntut tiga hal utama kepada Pemkab Sukabumi dan BPN:


• ​Audit Investigasi Administrasi: Mencari tahu mengapa data lahan 1.022 hektar Bojong Terong bisa "hilang" dari pengawasan pemangku kepentingan.

• ​Penghapusan HGU Bojong Terong: Segera menerbitkan surat permohonan penghapusan hak karena sudah kedaluwarsa sejak 2003 dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah.

• ​Penerbitan Surat Registrasi (Regis): Memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut secara produktif.


​Kesimpulan: Sukabumi Darurat Tertib Administrasi Tanah


​Kasus Bojong Terong hanyalah puncak gunung es dari persoalan agraria di Sukabumi. Jika lahan seluas 1.022 hektar saja bisa luput dari perhatian pemerintah, berapa banyak lagi lahan-lahan lain yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi tanpa sepengetahuan publik?


​Tragedi administrasi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sukabumi sedang berada dalam kondisi "darurat tertib agraria". Tanpa perbaikan sistem kearsipan dan keberanian politik untuk menindak HGU kedaluwarsa, mimpi masyarakat Sukabumi untuk mandiri secara ekonomi di tanahnya sendiri akan tetap menjadi angan-angan. 


Penulis: DSU

Iklan