NASIONAL KINI | GORONTALO - Kepolisian Daerah Gorontalo semakin memperkuat langkah penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang belakangan kian marak di berbagai wilayah. Upaya ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebagai bagian dari komitmen menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil aparat bukanlah kebijakan sepihak, melainkan implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya di Media Center Polda Gorontalo, Selasa (17/3/2026), ia menyebut bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian juga menemukan adanya dugaan pihak tertentu yang berupaya menghambat proses legalisasi tambang rakyat. Kondisi ini dinilai dapat mempertahankan praktik ilegal demi kepentingan tertentu.
Menurut Maruly, pemerintah pada dasarnya membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan, asalkan dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, hambatan dalam proses legalisasi membuat sebagian aktivitas masih berlangsung di luar hukum.
Penegakan hukum terhadap PETI mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain penindakan, Polda Gorontalo turut mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas tambang secara sah tanpa khawatir berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya legalitas yang jelas, pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan dampak lingkungan juga diharapkan menjadi lebih optimal.
Maruly menegaskan bahwa tujuan utama kepolisian bukan untuk menghentikan mata pencaharian masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
Di samping itu, kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pedagang emas, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Mereka diminta memastikan asal-usul emas yang dibeli guna menghindari keterlibatan dalam penadahan hasil tambang ilegal.
Penulis: Ismet
