NASIONAL KINI | SUKABUMI – Penanganan kasus kematian tragis bocah berinisial NS (13) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, mendatangi Mapolres Sukabumi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Senin (9/3/2026).
Anwar yang akrab disapa Awang tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim kuasa hukum. Dalam rombongan tersebut hadir pengacara Farhat Abbas serta Dedi Setiadi dari Kantor Hukum Bahari.
Setibanya di Mapolres Sukabumi, Anwar langsung menuju Gedung Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Lisnawati. Setelah menjalani pemeriksaan awal, Farhat Abbas menyampaikan tanggapannya kepada awak media.
Menurut Farhat, tuduhan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap anaknya sendiri tidak memiliki dasar yang kuat.
“Menurut saya itu sangat tidak logis. Bagaimana mungkin seorang ayah yang justru melaporkan kematian anaknya sendiri kemudian dituduh melakukan pembunuhan berencana. Ini terlalu dipaksakan,” ujar Farhat kepada wartawan.
Ia menilai munculnya tuduhan tersebut berpotensi memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang masih berlangsung. Bahkan, penggunaan pasal pembunuhan berencana dinilai terkesan dipaksakan dan berpotensi menimbulkan polemik baru.
“Kalau sampai muncul pasal pembunuhan berencana, kami juga mempertanyakan dasar hukumnya apa. Jangan sampai ini hanya menjadi sensasi yang justru mengaburkan fakta sebenarnya,” katanya.
Selain tuduhan pembunuhan, Anwar juga dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penelantaran anak. Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu kandung korban melalui kuasa hukumnya yang menyebut korban sempat dalam kondisi sakit sebelum meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Farhat Abbas menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menelantarkan anaknya. Ia menyebut sejak beberapa tahun terakhir korban justru berada dalam pengasuhan ayahnya.
“Sejak sekitar tahun 2021 anak itu sudah diasuh oleh ayahnya. Bahkan disekolahkan dan dimasukkan ke pesantren. Jadi tuduhan penelantaran itu tidak benar,” tegasnya.
Farhat juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian secara objektif, termasuk melalui pembuktian ilmiah yang saat ini tengah dilakukan penyidik.
Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban, yakni ibu tiri korban berinisial TR (47), yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Yang jelas penyidik sudah menetapkan tersangka dan proses hukumnya sedang berjalan. Kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap,” pungkas Farhat.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
