NASIONAL KINI | GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Tidak hanya para penambang ilegal, aparat kepolisian juga akan menindak tegas pihak-pihak yang membeli maupun menampung emas hasil tambang ilegal tersebut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara serta berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke rantai distribusi hasil tambang.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar para penambang ilegal, tetapi juga pihak yang membeli dan menampung emas hasil tambang tanpa izin. Semuanya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda pada Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pihak yang terbukti menjual maupun membeli emas dari aktivitas tambang ilegal dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas, termasuk inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat yang diduga menjadi jalur penjualan emas hasil tambang ilegal.
“Kami akan melakukan sidak ke toko-toko emas, pegadaian, maupun pihak-pihak yang terindikasi menerima atau membeli emas dari aktivitas tambang tanpa izin. Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Maruli menambahkan, praktik membeli atau menampung hasil tambang ilegal merupakan bagian dari mata rantai kejahatan pertambangan. Karena itu, pemberantasan PETI tidak hanya difokuskan pada aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga pada jaringan distribusi dan penjualan emas ilegal.
Polda Gorontalo berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, baik sebagai penambang maupun sebagai pembeli hasil tambang ilegal,” pungkasnya.
Penulis: Dani Sanjaya Permas

