Iklan

,

Iklan

.

Kedan Prabo 08 Dampingi PMI Asal Brebes Korban Kecelakaan Kerja di Singapura, P3MI PT FJC Dituntut Bertanggung Jawab

REDAKSI
Jumat, 21 Agustus 2026, 20.24.00 WIB Last Updated 2026-08-21T13:24:47Z

 


NASIONAL KINI | BREBES  – Nasib malang menimpa Siti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Niat hati mengubah nasib di Negeri Singa, Siti justru mengalani kecelakaan kerja berat di rumah majikannya hingga mengalami kelumpuhan sementara pada kaki dan pinggangnya. Malang tak dapat ditolak, bukannya mendapatkan pengobatan yang layak, Siti diduga ditelantarkan oleh pihak agensi dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT FJC, bahkan sempat dimintai denda belasan juta rupiah, liputan edisi khusus, hari Jumat, tanggal (21/08/2026).


​Peristiwa naas tersebut terjadi ketika Siti terpeleset di lantai licin depan kamar mandi kediaman majikannya di Singapura. Benturan keras tersebut menyebabkan cedera serius yang membuat bagian pinggang hingga kaki kirinya terasa kaku, nyeri hebat, terasa panas, dan tidak bisa digerakkan untuk berjalan.


​Meski sempat dibawa ke klinik terdekat di area apartemen majikannya, dokter klinik telah memberikan rujukan medis agar Siti segera mendapatkan pemeriksaan lanjutan berupa Rontgen dan X-Ray di rumah sakit. Sayangnya, saran medis tersebut diabaikan begitu saja oleh pihak majikan maupun agensi di Singapura. Bukannya memberikan perawatan intensif, pihak agensi justru memutuskan untuk memulangkan Siti ke Indonesia dalam kondisi fisik yang memprihatinkan dan tidak mampu berjalan.


​Dituduh Berbohong dan Diperas Denda Rp33 Juta


​Penderitaan Siti tidak berhenti sampai di situ. Saat kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak P3MI PT FJC serta sponsor yang memberangkatkannya (dengan inisial sdri. T dan sdr. H), respon yang diterima keluarga justru amat menyayat hati. Pihak P3MI terkesan mengabaikan laporan tersebut dan malah menuduh Siti berpura-pura sakit.


​Lebih memprihatinkan lagi, pihak sponsor diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta uang denda fantastis sebesar Rp33.000.000 kepada keluarga Siti di Brebes sebagai syarat agar Pekerja Migran Indonesia ini bisa dipulangkan ke Tanah Air.


​Mendapati perlakuan tidak adil dan pemerasan tersebut, Siti dari Singapura langsung membuat pengaduan darurat ke lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia, Kedan Prabo 08. Pengaduan yang diterima langsung oleh Ronis Surbakti via pesan singkat WhatsApp tersebut resmi diregister dengan nomor laporan: 1339-DPP-KP08-1359/LP-PMI/VII/2026.


​Langkah Cepat Kedan Prabo 08: Somasi Hingga Penjemputan ke RS Polri


​Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Lembaga Kedan Prabo 08 bergerak cepat melayangkan Surat Somasi ke-1 secara elektronik kepada sponsor T, H, dan manajemen PT FJC.


​Tak berhenti pada penanganan administrasi hukum, Tim Investigasi Kedan Prabo 08 bersama Sekretaris Jenderal Hendi Irawan turun langsung melakukan penjemputan darurat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Siti yang tiba dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa berjalan langsung dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna mendapatkan penanganan medis komprehensif dan perawatan rawat inap.


​Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun perwakilan dari P3MI PT FJC maupun para sponsor yang ikhlas menunjukkan iktikad baik atau membesuk korban di RS Polri untuk bertanggung jawab atas nasib Siti.


​Desakan Tegas kepada Kementerian KP2MI


​Wakil Ketua Umum Kedan Prabo 08, Ronis Surbakti, mengutuk keras tindakan penelantaran yang dilakukan oleh oknum P3MI tersebut. Ia meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional kepada PT FJC.


​"Kami sudah melayangkan lebih dari 50 surat aduan P3MI ke KP2MI terkait berbagai kasus dugaan pelanggaran terhadap PMI di luar negeri. Namun, kami menilai respon kementerian masih belum maksimal dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Ronis.


​Senada dengan hal tersebut, Sekjen Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, menegaskan bahwa keseriusan kementerian sangat diuji dalam kasus Siti ini. Pihaknya mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik pemerasan denda dan penelantaran pahlawan devisa negara.


​"Kami meminta Kementerian KP2MI di bawah kepemimpinan Menteri Mukhtarudin untuk membuktikan komitmennya. Penanganan tegas terhadap PT FJC ini sangat penting demi mewujudkan slogan kementerian: Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," tegas Hendi. 


Penulis: DSU

Iklan