NASIONAL KINI | TANGGAMUS — Polres Tanggamus melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, didampingi Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, mengamankan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
FH diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar Tahun Anggaran 2019, 2022, dan 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.583.942.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit Tipikor dan tim Inafis Polres Tanggamus. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, petugas berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, guna memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
Penulis: Lukman
