Iklan

,

Iklan

.

Polda Gorontalo Tuntaskan Penambangan Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 08 Desember 2025, 19.31.00 WIB Last Updated 2025-12-08T12:31:49Z

 


NASIONAL KINI | GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama barang bukti.


Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin resmi dan melibatkan penggunaan alat berat.


“Perkara yang ditangani adalah dugaan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).




Hasil penyidikan menunjukkan, ketiga tersangka telah melakukan penambangan emas selama sekitar satu bulan di lahan milik salah seorang pelaku. Mereka juga menggunakan ekskavator dan mesin dompeng untuk mengambil mineral logam bernilai tinggi.


“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” tegas Maruly.


Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemberi modal, AP bertindak sebagai pekerja lapangan, sedangkan IP menjadi operator alat berat. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.


Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.


Penulis: Dani Sanjaya Permas

Iklan