NASIONAL KINI | GORONTALO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mempercepat proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone. Upaya tersebut dilakukan setelah tersangka berinisial RE, yang sempat buron, berhasil ditangkap di Makassar dan kini resmi ditahan di Rutan Polda Gorontalo.
Pada Senin (3/11/2025), penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Ditemui di Polda Gorontalo, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH., membenarkan hal tersebut.
“Iya, kemarin Senin sekitar pukul 14.30, penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejati Gorontalo,” ujar Maruly.
Lebih lanjut, Maruly menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi atau menerima keuntungan dari para tersangka sebelumnya.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo.
