NASIONAL KINI | BOGOR - Operasi penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digelar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kegiatan ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama TNI, dengan sasaran utama area penambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi.
Operasi dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang berbatasan dengan Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, dan kemudian berlanjut ke sejumlah titik lain di bentang kawasan Halimun.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim gabungan berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang diduga kuat digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas ilegal. Selain itu, petugas juga menertibkan peralatan yang digunakan penambang liar agar tidak dapat digunakan kembali.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas PETI di kawasan TNGHS. Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan semua pihak. Operasi ini akan terus kami lakukan, apalagi saat ini memasuki musim penghujan, di mana risiko longsor dan banjir bandang meningkat akibat kerusakan di hulu daerah aliran sungai (DAS),” ujar Dwi Januanto.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat menekan aktivitas penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem hutan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan TNGHS.
Editor: Ismet
