Iklan

,

Iklan

.

HIPPMA Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Pokir, Laporkan ke Kejaksaan Kota Sukabumi

REDAKSI
Selasa, 04 November 2025, 18.40.00 WIB Last Updated 2025-11-04T11:40:20Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi terkait dugaan penyimpangan anggaran pada salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/HIPPMA/09/2025 tertanggal 4 November 2025.


Dalam laporan itu, HIPPMA menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan operasional pada tahun anggaran 2023–2024.

Kegiatan tersebut disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.


Berdasarkan hasil penelusuran HIPPMA di lapangan, ditemukan adanya selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia.


Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


"Kami dari HIPPMA Sukabumi telah melakukan kajian akademis dan observasi di lapangan. Dari hasil penelusuran, terdapat indikasi salah satu anggota legislatif DPRD Kota Sukabumi terlibat dalam dugaan penyimpangan dana Pokir yang ditempatkan di salah satu dinas. Kami menemukan adanya selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dan keterangan pihak penyedia," tegas Rahman kepada awak media.


Rahman menjelaskan, pihaknya sengaja melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar aparat penegak hukum dapat menelusuri dan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.


"Kami tidak menuduh siapa pun, namun meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena terdapat kejanggalan antara dokumen dan fakta lapangan," ujarnya.


“HIPPMA berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa potensi penyalahgunaan kewenangan serta kerugian negara,” tambahnya.


Dari hasil pengumpulan data, total belanja pemeliharaan pada kegiatan tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp200 juta. Namun, hasil konfirmasi dengan pihak bengkel menunjukkan nilai transaksi sebenarnya hanya sekitar Rp47 juta, sehingga terdapat selisih lebih dari Rp150 juta.


Selain itu, HIPPMA juga menyoroti proses pengadaan kendaraan operasional jenis dump truck yang dilaksanakan melalui sistem e-catalog. Dalam praktiknya, proses tersebut diduga tidak menggunakan mekanisme kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

HIPPMA menduga adanya potensi “cashback” atau success fee kepada pihak tertentu, termasuk oknum anggota legislatif.


Rahman menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk provokasi, melainkan upaya pengawasan sosial agar pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip good governance dan bebas dari praktik korupsi.**


Editor: Ismet

Iklan