Iklan

,

Iklan

.

AMAKI Desak APH Periksa CV Ikhsan Putra atas Dugaan Jual Beli Proyek dengan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi

REDAKSI
Jumat, 14 November 2025, 09.33.00 WIB Last Updated 2025-11-14T02:33:09Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait dugaan praktik koruptif dalam realisasi penggunaan APBD pada bidang infrastruktur. AMAKI menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik jual beli proyek yang melibatkan CV Ikhsan Putra dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.


Presidium AMAKI, Paiman Tamin, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya menemukan dugaan kuat adanya transaksi proyek antara CV Ikhsan Putra dengan Dinas Perkim. Dugaan tersebut muncul setelah AMAKI mengumpulkan data dan fakta lapangan terkait sejumlah proyek tahun anggaran murni 2025 yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.


CV Ikhsan Putra tercatat mengerjakan sedikitnya empat proyek Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, dengan rincian:


1. Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan di Kp. Panyindangan RT 015/RW 004, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal dengan pagu Rp145.000.000.

2. Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan di RW 006 Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug dengan pagu Rp105.000.000.

3. Proyek Pembangunan TPT di Makam Astana Gunung, Kelurahan Cicurug dengan pagu Rp95.000.000.

4. Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung dengan pagu Rp145.000.000.



Menurut Paiman, keempat proyek tersebut diduga hanya direalisasikan sekitar 50–60 persen. Ia juga mengungkap adanya dugaan kuat praktik jual beli proyek sebesar 10–15 persen dari setiap pekerjaan atau per SPK.


“Jelas ada indikasi tindakan koruptif yang dilakukan oleh pihak pemilik kegiatan, yaitu Dinas Perkim. Terlepas dari apakah anggaran tersebut bersumber dari APBD murni dinas atau APBD Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.


Paiman menambahkan bahwa dugaan praktik serupa oleh CV Ikhsan Putra diduga telah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. “Indikasi permainan seperti ini bukan hanya terjadi di tahun anggaran 2025, tetapi sudah berlangsung sejak beberapa tahun ke belakang,” tegasnya.


Atas temuan tersebut, AMAKI mendesak Bupati Sukabumi untuk mem-blacklist CV Ikhsan Putra beserta pemiliknya dari seluruh kegiatan konstruksi di Kabupaten Sukabumi. Paiman juga menyoroti adanya dugaan pembagian persentase dari setiap SPK dan pungutan liar berkedok Biaya Umum (BU) di lingkungan dinas terkait.


Selain itu, AMAKI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polres Sukabumi, hingga Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk melakukan audit terhadap seluruh proyek CV Ikhsan Putra sejak tahun anggaran 2021 hingga 2025.


AMAKI juga meminta agar Dinas Perkim dan DPRD Kabupaten Sukabumi turut diperiksa sebagai dua unsur yang berperan dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek, baik melalui APBD dinas maupun dana Pokir.


Tidak berhenti sampai di situ, AMAKI berencana melayangkan laporan resmi kepada APH dan mengancam akan menggelar aksi massa di Mapolres Sukabumi untuk mengawal laporan tersebut.


“Dalam waktu dekat, AMAKI akan menyampaikan laporan tertulis kepada APH. Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap melakukan aksi massa sekaligus menyerahkan bukti laporan secara langsung,” pungkas Paiman.


Editor: Ismet 

Iklan