NASIONAL KINI | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua pemuda yang diduga hendak melakukan aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (1/9/2025) sore.
Kedua pemuda tersebut berinisial KK (26), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dan Muhamad TF (18), warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat ban bekas, dan dua unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, menjelaskan bahwa kedua pemuda itu diamankan setelah kedapatan membawa empat ban bekas di sekitar Gedung DPRD. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ban-ban tersebut rencananya akan dibakar jika aksi unjuk rasa terjadi.
“Mereka mendapatkan informasi tentang rencana aksi melalui grup Facebook Jual Beli Game Palabuhanratu serta unggahan di akun Instagram My Palabuhanratu. Ban tersebut dibeli oleh salah satu terduga di sebuah bengkel dengan harga Rp20 ribu,” ungkap IPTU Hartono.
Dari hasil klarifikasi, kedua pemuda tersebut mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan dalam aksi dimaksud, serta tidak memahami aturan dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai perundangan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Sukabumi berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi harus sesuai aturan hukum. Upaya membakar ban atau tindakan provokatif lainnya jelas melanggar hukum dan dapat memicu gangguan keamanan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial agar tidak mudah terprovokasi.
“Kami berharap masyarakat tetap mengedepankan cara-cara yang santun, tertib, dan sesuai mekanisme hukum saat menyampaikan aspirasi. Polres Sukabumi akan selalu hadir mengawal setiap kegiatan masyarakat yang sah dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Penulis: Dani Sanjaya Permas

