Iklan

,

Iklan

.

Polda Jabar Bongkar Kecurangan Peredaran Beras, Enam Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp7 Miliar

REDAKSI
Kamis, 07 Agustus 2025, 07.05.00 WIB Last Updated 2025-08-07T00:05:15Z

 


NASIONAL KINI | BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Pangan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi pangan. Dalam operasi terbaru yang dilakukan bersama jajaran Polresta Bandung dan Polres Bogor, Polda Jabar berhasil mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.


Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Hadir pula berbagai pihak terkait, seperti Kepala Laboratorium Universitas Padjadjaran, Ahli Perlindungan Konsumen, Kepala DKPP Jabar, Kepala BULOG Jabar, serta perwakilan Disperindag dan UPTD Pengawasan Konsumen.


Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, tim gabungan menemukan adanya pelanggaran di 11 titik lokasi berbeda. Hasilnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus pelanggaran hukum terkait produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu.


“Dari hasil penyisiran, ditemukan empat produsen dan 12 merek beras yang melakukan pelanggaran, mulai dari pengemasan ulang (repacking), menjual beras medium dengan label premium, hingga mencantumkan informasi yang tidak sesuai pada kemasan,” ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan.


Salah satu kasus menonjol terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana tersangka berinisial AP memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kg dengan label premium, padahal mutu sebenarnya berada di bawah standar. Praktik ini berlangsung selama empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet mencapai Rp468 juta.


Kasus lain ditemukan di PB Berkah, Cianjur. Tersangka menjual beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, namun isi kemasan tidak sesuai jenis yang tertera. Produksi selama empat tahun mencapai 192 ton, dengan omzet fantastis sekitar Rp2,97 miliar.


Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu premium maupun medium. Estimasi kerugian masyarakat dari kasus ini mencapai Rp7 miliar.


Sementara itu, di wilayah hukum Polres Bogor, pelaku berinisial MAN diketahui telah melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium sejak 2021, dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Total omzet pelaku diperkirakan sebesar Rp1,4 miliar.


Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran antara beras kepala, butir patah, dan menir.


Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.


Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP akan menarik 12 merek beras dari pasaran karena tidak memenuhi standar mutu berdasarkan SNI 6128:2020.


Satgas Pangan Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan label kemasan sesuai dengan isi sebenarnya serta sesuai standar mutu nasional yang berlaku.


Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen sekaligus menjaga stabilitas pasar pangan di wilayah Jawa Barat.


Penulis: Dani Sanjaya Permas

Iklan