NASIONAL KINI | SUKABUMI — Seorang wartawan dari media Pers D’Jurnal, Aldy Rifaldi Bin (Alm.) Abdul, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Resor Sukabumi pada Kamis (3/7/2025).
Aldy, warga Kampung Cimalaya, Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, merupakan bagian dari komunitas jurnalis independen di wilayah tersebut. Ia melaporkan akun Facebook bernama “MAHAS ANWARI” atas komentar bernada kasar dan merendahkan yang ditulis dalam kolom komentar salah satu unggahan berita di media sosial pada 22 Juni 2025 pukul 21.44 WIB.
Dalam laporan tertulisnya, Aldy mengaku menjadi korban ujaran yang bersifat menghina, meremehkan, dan menyerang dirinya secara pribadi maupun lembaga tempat ia bekerja. Komentar yang dipersoalkan di antaranya berbunyi:
> “ITU ADA DI SETATMEN GAK BENER DI FB ORANG YG SUDAH DI KASIH KE ROHIMAN MEDIA NYA GOBLOG ASAL OPLOAD AJA”
dan
“MERELEK KOS TAI DOMBA, TAH AYA DEUI ANU NGOMONG BARELOL ARI HITUT BENTES, COBA TANAH MANEH DI CICINGAN KU BATUR.”
Menurut Aldy, komentar tersebut muncul setelah dirinya memberitakan dugaan penyimpangan dana program kerohanian sebesar Rp3.000.000 per kartu keluarga yang terjadi di Kampung Talanca, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Sebagai bagian dari Pers D’Jurnal, saya merasa komentar tersebut tidak hanya menyerang saya secara pribadi, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalis dan kelembagaan media. Maka saya merasa perlu menempuh jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari," tegas Aldy kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi wartawan dari serangan verbal yang tidak berdasar dan bersifat fitnah.
Pihak redaksi Pers D’Jurnal turut memberikan dukungan atas langkah hukum tersebut. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi, namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika.
"Kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan alasan untuk menghina, merendahkan, atau menyerang pribadi dan lembaga pers secara sembarangan di ruang publik," tulis pernyataan resmi dari redaksi.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polres Sukabumi dan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Budiman
Editor: Ismet