Iklan

,

Iklan

.

Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah, FIF Group Kota Sukabumi Digugat ke Pengadilan

REDAKSI
Kamis, 03 Juli 2025, 15.13.00 WIB Last Updated 2025-07-03T09:41:43Z



NASIONAL KINI | SUKABUMI – Perusahaan pembiayaan FIF Group Kota Sukabumi digugat oleh kuasa hukum seorang nasabah bernama Novi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa penerbitan akta fidusia. Gugatan ini diajukan karena Novi merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk penerbitan dokumen fidusia tersebut.


Ketua Umum LSM Gerakan Maju Bersatu Nusantara  (GMBN), Deni Sopian, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi Novi dalam proses hukum karena ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan akta fidusia.


"Kami menduga akta fidusia yang diterbitkan oleh FIF tidak melalui prosedur yang benar. Novi menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa, namun dalam akta notaris tersebut, ada surat kuasa atas namanya. Siapa yang menandatangani itu?" ujar Deni kepada awak media, Kamis (3/6/2025).


Lebih lanjut, Deni menambahkan bahwa pihaknya bersama tim kuasa hukum telah membawa perkara ini ke pengadilan. Tahapan mediasi sudah dilakukan namun belum menemui titik temu. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.


"Jika mediasi tidak berhasil, maka kami akan melanjutkan proses ini ke persidangan untuk memperoleh kejelasan hukum dan keadilan bagi Novi," tegas Deni.


Sementara itu, kuasa hukum Novi, Sunandar, S.H., menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menilai ada hak kliennya yang dilanggar oleh pihak kreditur.


"Kami menduga ada pelanggaran hukum karena dalam akta notaris, pihak FIF mengklaim menerima surat kuasa dari Novi, padahal klien kami tidak pernah membuat atau menandatangani surat tersebut," kata Sunandar.


Ia menambahkan, munculnya akta fidusia berdasarkan surat kuasa yang diduga palsu merupakan pelanggaran serius yang mencederai hak hukum kliennya sebagai konsumen.


"Kami mengajukan gugatan ini agar proses penerbitan akta fidusia yang cacat hukum ini mendapatkan koreksi dari pengadilan. Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan hak bagi klien kami," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Group Kota Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.


Editor: Ismet


Iklan