Iklan

,

Iklan

.

Dana Hibah Rp85 Juta untuk Poktan Tani Bakti Cipetir Diduga Diselewengkan, Inspektorat Diminta Turun Tangan

REDAKSI
Kamis, 03 Juli 2025, 13.11.00 WIB Last Updated 2025-07-03T06:11:51Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp85 juta yang diberikan kepada Kelompok Tani (Poktan) Tani Bakti di Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mencuat ke permukaan. Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2024 tersebut diperuntukkan bagi program penggemukan sapi potong.


Berdasarkan hasil penelusuran Satgas Lidik Krimsus RI pada Rabu, 2 Juli 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. Tim Investigasi yang dipimpin Djunaidi Tanjung menduga kuat adanya penyalahgunaan dana yang diberikan oleh pemerintah.


"Bantuan hibah ini seolah dianggap sebagai dana cuma-cuma oleh penerima, sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan perencanaan awal," ujar Djunaidi kepada awak media.


Tim Lidik Krimsus mengunjungi lokasi Poktan Tani Bakti yang beralamat di Kampung Babakan, Desa Cipetir. Dalam temuan mereka, dari anggaran Rp85 juta, hanya dibelanjakan empat ekor sapi kecil, dua di antaranya berusia sekitar enam bulan.


Asep Syaipulah selaku Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua RW setempat mengakui bahwa hanya empat ekor sapi yang dibeli. Hal ini pun dibenarkan oleh Sugiarto, staf Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, yang menyatakan bahwa dalam monitoring dan evaluasi, kelompok tersebut belum memenuhi kewajiban penggunaan dana sepenuhnya.


"Kami sudah minta agar sisa dana segera digunakan sesuai rencana awal, namun saat dihubungi, ketua kelompok tidak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp," ujar Sugiarto kepada Djunaidi Tanjung melalui komunikasi tertulis.


Djunaidi juga menyampaikan bahwa kelompok tani ini terkesan dibentuk secara mendadak, bahkan mayoritas anggotanya diduga merupakan keluarga dari ketua kelompok dan bukan petani aktif. Ia juga menyoroti bahwa ketua kelompok diketahui adalah perangkat desa aktif.


"Ini melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 huruf b yang melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam organisasi lain yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," tegas Djunaidi.


Lebih lanjut, Tanjung menyayangkan harga pembelian sapi yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, jika dihitung, harga per ekor sapi bisa mencapai lebih dari Rp21 juta, sementara harga pasar untuk sapi besar saja berkisar Rp15 juta.


Atas dugaan penyimpangan tersebut, Satgas Lidik Krimsus mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika tidak ada langkah konkret, mereka berencana membuat laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cipetir, termasuk Kepala Desa maupun perwakilannya, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.


Penulis: DSU

Iklan