Terduga pelaku berinisial IN (22) berhasil di amankan disalah satu rumah yang berada di daerah Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang beserta alat bukti parang panjang lengkap dengan sarungnya. Terduga pelaku di amanakan tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, membenarkan pihaknya telah mengamankan (IN), warga Kelurahan Ammasangeng, Kecamatan Paleteang itu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari keluarga korban, AA (29), jelasnya
Penganiayaan tersebut terjadi di jalan Sarigala Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, ungkap AKP Muhalis.
Terduga pelaku (IN) telah menganiaya korban MH (26) dengan cara memarangi paha sebelah kiri dengan menggunakan parang panjang, tukasnya
Akibat dari penganiayaan dengan memakai parang (sajam) itu, Korban MH saat ini berada di RSUD Lasinrang untuk mendapat perawatan medis, tandas AKP Muhalis.
"Terduga pelaku IN (22) saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut".***