Iklan

Iklan

,

Iklan

Jaksa Agung: Aparatur desa jangan dijadikan objek pemeriksaan

Redaksi
Senin, 20 Februari 2023, 06.21.00 WIB Last Updated 2023-02-19T23:21:44Z

Nasionalkini, Jakarta -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan kepada seluruh jajarannya untuk turut berperan serta, mengimplementasikan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyeleng garaan Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kata Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (19/2/2023).

"Untuk mepedomani Nota Kesepahaman Surat Khusus Nomor: B-23/A. SKJA/ 02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa".

"Dalam surat edaran tersebut, kata Jaksa Agung pada inti pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan", tukasnya

Selanjutnya khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir, tegas Jaksa Agung.

Di samping itu, sambung Jaksa Agung, dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dibeberkan oleh Jaksa Agung, diberbagai kesempatan ia telah menegaskan "Jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun".

Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi materi terkait pertanggung jawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif”. tandas Jaksa Agung.***