Iklan

Iklan

,

Iklan

Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pasang Kayu Di Ringkus Tim Tabur Kejagung

Redaksi
Senin, 03 Oktober 2022, 08.42.00 WIB Last Updated 2022-10-03T01:42:14Z
Foto: Puspenkum

NASIONALKINI | YOGYAKARTA  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan H. Abbas buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Minggu 02 Oktober 2022, bertempat di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

H. Abbas bin Huseng merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbul kan kerugian negara sebesar Rp. 1.817. 038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (03/10).

Lanjut Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H. Abbas dinyata kan telah terbukti secara sah dan meyakin kan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, beber dia.

Dia. Terpidana H. Abbas Huseng diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sambung Ketut

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi, pungkasnya. **