Nasionalkini | Serang - Polsek Cikande Polres Serang mengamankan pria berinisial DA (41) warga Kecamatan Kosambi, Tangerang. DA merupakan pelaku bobol rumah kontrakan di Kampung Kaman Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jum'at (23/09/2022)
Pelaku tertangkap oleh warga saat sedang melakukan aksinya. Personel Polsek Cikande segera mengamankan pelaku bobol kontrakan di Kampung Kaman Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kata Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata.
Tindakan kepolisian tersebut dilakukan untuk menghindari amukan massa yang telah mengerumuni pelaku, jelas Indra
Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Cikande untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman penjara maksimal 7 tahun, pungkas Indra.