Iklan

Iklan

,

Iklan

Periode April - Mei 2022 Polres Soppeng Pecahkan 3 Kasus Narkoba, Kapolres : 7 Tersangka Diringkus 2 Diantaranya Resedivis Dari Luar Daerah

NASIONALKINI.com
Selasa, 17 Mei 2022, 13.07.00 WIB Last Updated 2022-05-17T06:38:45Z



Soppeng, Nasionalkini. com, - Dalam kurun waktu 2 bulan ( April - Mei) Polres Soppeng pecahkan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan meringkus 7 tersangka.

Dalam press release yang digelar di aula Bhayangkari di Jalan Kemakmuran Watansoppeng, Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S. I. K di dampingi Kasat Narkoba AKP. La Ode Rahmad mengungkapkan berdasarkan laporan informan, Polres Soppeng telah mengungkap 3 kasus narkoba dan menangkap 7 tersangka,Selasa (17/5/22).

" Kasus pertama Berdasarkan LP/A/49/IV tanggal 29 April 2022 Polres Soppeng telah menangkap tersangka inisial IN alias LK (41) warga Soppeng di Panincong Desa Panincong Kecamatan Marioriawa dengan barang bukti sabu seberat 0,1528 gram," Kata Adjie.

" Setelah melakukan penangkapan terhadap IN ini, anggota Satnarkoba Polres Soppeng melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IS alias An (25), IM alias BL (24), Al (25), Jum alias BI (24) keempatnya adalah warga Sidrap dan ditangkap di Sidrap, " Kata Adjie.

Lanjutnya lagi, untuk kasus kedua yaitu berdasarkan LP / A / 54 / V tanggal 15 Mei 2022 Polres Soppeng menangkap SR alias AC (23) warga Soppeng di Cabbenge dengan barang bukti 3 sachet Sabu
Seberat 1,15 gram.

Berselang 1 hari yakni tanggal 16 Mei 2022 berdasarkan LP/A/56/V Polres Soppeng kembali menangkap satu tersangka SU alias DA (31) warga Bone di Marossa Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau dengan barang bukti narkotika jenis sabu 3 sachet dengan berat 21,80 gram, penangkapan ketiga ini adalah kasus narkoba dengan barang bukti terbesar sepanjang tahun ini yang diungkap Polres Soppeng dan berdasarkan pengembangan untuk kasus yang melibatkan SU alias DA ini adalah jaringan lama yang dikendalikan oleh terpidana kasus narkoba atas nama Fery yang sementara menjalani masa hukuman selama 18 tahun didalam Lapas Palopo,Kata Adjie.

" Untuk pengungkapannya anggota menggiring para tersangka yakni IN alias LK, SA alias AC dan SU alias DA untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan anggota yang berada dalam penyamaran di wilayah hukum Polres Soppeng ( Panincong, Cabbeng, Marossa) sedangkan 4 tersangka lainnya yakni IS, IM, Al, dan Ju keempatnya ditangkap di Sidrap berdasarkan pengembangan tersangka pertama yakni IN alias LK," Kata Adjie.

" Untuk keenam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang telah diamankan yakni IN, IS, IM, AL, JU, SA akan disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, sedangkan untuk tersangka SU yang ditangkap di Marossa disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

" Sebagian barang bukti berada di labfor dan yang ada saat ini pun ( yang dibawa ke acara press release) akan dikirim ke labfor untuk diperiksa kadarnya," Kata Adjie.

Dikonfirmasi oleh awak media Nasionalkini.com terkait pelaku apakah termasuk resedivis atau pelaku baru, Kapolres Soppeng AKBP. Santiaji Kartasasmita, S. I. K menegaskan bahwa dari ketujuh tersangka tersebut 2 diantaranya adalah resedivis kasus narkoba yakni Al (25) warga Sidrap dan SU alias DA warga Bone, sementara 2 warga Soppeng bersama 3 warga Sidrap lainnya yang ditangkap adalah pemain baru, Pungkas Adjie. (Jafar Jeff).