Iklan

,

Iklan

.

Ratusan Kades di Tanggamus Bertolak ke Senayan, Ini Tuntutannya ke Prabowo Subianto

REDAKSI
Senin, 08 Desember 2025, 19.35.00 WIB Last Updated 2025-12-08T12:35:54Z

 


NASIONAL KINI | JAKARTA Ribuan Kepala Desa (Kades) Se-Indonesia yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Sebagai bentuk sikap, jajaran pengurus Apdesi dan para kepala pekon/desa dari Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, mengikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta. Senin, (8/12/2025).


Keberangkatan ratusan kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus dimulai dari Rest Area Pugung, menggunakan dua bus dan beberapa kendaraan pribadi, menuju titik kumpul aksi di kawasan Senayan dan dilanjutkan ke depan Istana Negara.


Aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi desa se-Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Apdesi menilai sejumlah kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan dana desa, semakin membebani pemerintah desa dan berpotensi menghambat pelayanan publik.


Dalam surat undangan aksi damai tertanggal 1 Desember 2025, DPP Apdesi menegaskan bahwa gerakan ini merupakan aspirasi murni desa tanpa kepentingan organisasi lainnya. “Apdesi hanya berperan sebagai fasilitator untuk kebutuhan perizinan dan teknis aksi. Tujuan utama adalah menggugah Presiden agar desa tetap menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat,” tulis DPP Apdesi dalam surat tersebut.


Sementara Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Non Ear Mark tahap II. Akibatnya, insentif berbagai unsur pelayanan desa tertunggak hingga enam bulan.



“Sopir ambulans, RT, guru ngaji, Linmas, penjaga makam, dan kader Posyandu sudah enam bulan belum dibayar. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Belum lagi pembangunan pekon ikut terhambat karena DD tidak cair,” ujar Mirza.


Ia menjelaskan, hambatan pencairan mulai terjadi setelah terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang dalam pasal 29B menghentikan penyaluran DD Non Ear Mark tahap II per 17 September 2025. “Kami dituntut masyarakat. Karena itu kami ke Jakarta untuk meminta Presiden Prabowo meninjau ulang PMK 81/2025,” tegasnya.


Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus per 5 Desember 2025 menunjukkan, dari 299 pekon, baru 132 pekon yang menerima DD Non Ear Mark tahap II. Sementara 167 pekon belum tersalurkan. Untuk DD Ear Mark, 287 pekon telah menerima, sedangkan 12 pekon masih menunggu pencairan.


Selain menuntut pencairan DD Non Ear Mark tahap II, peserta aksi damai juga membawa tiga tuntutan utama kepada Presiden RI yakni : Mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025, Mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan Meninjau berbagai regulasi yang dinilai mengurangi kewenangan desa dalam tata kelola keuangan dan musyawarah desa.


Diketahui, aksi yang diikuti ribuan kepala desa dari berbagai penjuru indonesia berlangsung lancar dan kondusif.


Penulis: Lukman

Iklan