Iklan

Iklan

,

Iklan

KPUD Bulukumba Akan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

NASIONALKINI.com
Kamis, 20 Mei 2021, 21.50.00 WIB Last Updated 2021-05-20T14:50:41Z



Bulukumba, Nasionalkini.com, - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bulukumba kembali akan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Jumat 21/05/2021 di Kantor KPUD Bulukumba Jl. Jend. Sudirman No 10 Bulukumba.

Ketua KPUD Bulukumba Kaharuddin menuturkan " Dimana sebelumya para Komisioner KPUD Bulukumba melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait antara lain, pihak Kepolisian, Pengadilan dan Bawaslu, setelah para Komisioner melakukan komunikasi dengan KPU Sulsel dan PTUN Makassar terkait teknis pelaksanaan yang berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2011,"

" Untuk diketahui bersama pada hari Selasa 18/5/2021 diruang Media Centre KPUD Bulukumba telah dilaksanakan Putusan eksekusi Mahkamah Agung RI Nomor 124/K/TUN/KI/2021 tanggal 15 April 2021 tentang permohonan Kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bulukumba untuk diperlihatkan Dokumen atau Foto Salinan Formulir C1Plano ex Pileg tahun 2019 Dapil 1 Bulukumba yang meliputi 3 Kecamatan yakni, Ujung Bulu, Ujung Loe dan Bontobahari kepada "Pemenang" termohon Ir. H. Amrullah Mustari, Ir. Rudi Wahyudi, M,Si dan Masta Umar tidak menemukan titik temu. tuturnya.

Ketiga termohon yakni Ir. H. Amrullah Mustari, Ir. Rudi Wahyudi, M,Si dan Masta Umar menginginkan untuk diperlihatkan/ditampilkan Salinan Dokumen Formulir C1 Plano dalam bentuk fisik, namun oleh pihak KPUD Bulukumba hanya memperlihatkan dokumentasi atau foto salinan Formulir C1 Plano, oleh para termohon menolak karna merasa tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung RI.

Kapolres Bulukumba melalui KBO Sat Intelkam Polres Bulukumba Ipda Suparman, SH Polres Bulukumba akan mengarahkan kekuatan maksimalnya untuk melakukan pengamanan, dan telah melakukan himbauan kepada termohon untuk tidak memobilisasi massa ke Kantor KPU demi tertibnya pelaksanaan eksekusi dan tidak memberikan ijin untuk kegiatan aksi,Terangnya.

Ditempat terpisah para termohon telah bersepakat akan menjamin Kabupaten Bulukumba tetap dalam keadaan aman, kondusif baik sebelum dan pasca putusan eksekusi oleh KPUD Bulukumba dan akan melaksanakan instruksi pihak keamanan Polres Bulukumba, apabila dalam putusan tahap kedua masih tetap tidak menemukan alternatif maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, Pungkas ketiganya. (Red)