Iklan

Iklan

,

Iklan

Jelang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Mendagri Keluarkan Instruksi

NASIONALKINI.com
Kamis, 07 Januari 2021, 20.05.00 WIB Last Updated 2021-01-07T13:17:52Z
Mendagri Tito Karnavian  

NASIONAL KINI ■  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021. Instruksi dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Viruse Diseases 2019 (Covid-19).

"Inmen ini bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam siaran pers, (7/1/21).

Benni melanjutkan, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan. Maka sangat diperlukan langkah strategis Kemengdagri untuk mengendalikan pandemi.

"Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," jelas Benni.

Berikut instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang tertuang dari Instruksi Mendagri:

1. Kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

2. Pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi: Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring;

4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah, tetap diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Hms).