Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Soppeng Tegaskan Akan Awasi Konten Hoax Jelang Pilkada 2020

NASIONALKINI.com
Sabtu, 07 November 2020, 16.50.00 WIB Last Updated 2020-11-07T10:13:15Z

NASIONAL KINI ■  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Soppeng Winardi mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi konten-konten kampanye yang negatif, hoax ataupun berisi SARA dalam Pilkada 2020, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Soppeng saat di gelar rapat koordinasi bersama pokja kampanye bertempat di Aula  Bawaslu Soppeng. (07/11).

Ketua Bawaslu Kab. Soppeng mengimbau masyarakat agar dalam pelaksanaan Pilkada Soppeng thn 2020 ini, untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Pilkada yang belum terbukti kevalidannya alias Hoax dan ujaran kebencian, tandasnya.

Ditegaskannya, agar berhati-hati menyebar konten hoax karena  bisa saja dianggap mencederai Pelaksanaan Pilkada. Sanksi sudah jelas hukuman pidana dan denda yang mengancam bagi mereka yang terbukti menyebarkan jenis informasi tersebut, jelas Winardi

Dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (1) bahwa Penyebar informasi Hoax bisa terancam dengan Pidana maksimal Enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, Juga ada larangan di UU Pilkada yang dituangkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI No.0589 tentang Pengawasan konten internet pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020, Jadi bagi yang suka mengirimkan kabar atau berita bohong (Hoax), Ujaran kebencian dan lainnya atau bahkan cuma sekedar iseng mendistribusikan (Forward), harapki berhati hati ancamannya tidak main main seperti yang saya sampaikan tadi, imbuhnya

Dalam mencegah potensi pelanggaran Pemilihan dan demi suksesnya pelaksanaan Pilkada Soppeng Kami Bawaslu Kab. Soppeng sekali lagi mengimbau dan meminta kepada Masyarakat agar bersikap teliti saat mendapat pesan berantai yang sekiranya itu adalah Hoax dan atau mengandung Ujaran kebencian, teliti dulu dan jangan lansung menforward kepada yang lainnya, pungkas Winardi.

■ A2M