Iklan

Iklan

,

Iklan

Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau

NASIONALKINI.com
Sabtu, 17 Oktober 2020, 08.53.00 WIB Last Updated 2020-10-17T02:12:36Z

NASIONAL KINI ■ Pemkab Soppeng gelar Peresmian Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Soppeng berbasis IKM, kegiatan dilangsungkan di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng (16/10/2020).

Tercatat satu langkah kemajuan yang direalisasikan oleh Pemkab Soppeng dalam hal ini Perusda Soppeng dalam pemulihan ekonomi ditengah pandemi covid-19.

Peresmian di tandai dengan penekanan tombol sirene secara virtual masing- masing oleh Dirjen  Bea dan Cukai Heru Pambudi, Pjs. Bupati Soppeng Idham Kadir Dalle S.Sos,M.Si, Kakanwil DJBC Sulbagsel Parjiya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pare-pare  Nugroho wigijarto, dan dilanjutkan pemotongan Tumpeng oleh Pjs.Bupati Soppeng Idham Kadir Dalle S.Sos,M.Si, di Lamataesso kantor Bupati Soppeng  sementara Kakanwil DJBC Sulbagsel Parjiya di kantor wilayah  DJBC Sulbagsel.

"Dengan digelarnya acara peresmian tersebut, maka telah resmi Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng mengantongi izin sebagai pengelola Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan ini satu kesuksessan yang diraih, karena pertama di Indonesia".

Pjs.Bupati Soppeng Idham Kadir dalam Sambutanya mengatakan, Industri hasil cukai tembakau menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir, selain itu berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial ekonomi maupun pembangunan bangsa selama ini.

Kita mengharapkan bersama adanya KIHT di Kab. Soppeng bisa meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. jelas Idham

Adapun Kakanwil DJBC Sulbagsel Parjiya dalam arahannya, kawasan industri hasil tembakau (KIHT) merupakan istilah baru, terbit berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2020, yang mana KIHT adalah merupakan sentra atau kawasan industri hasil tembakau yang di dalamnya terdapat para pengusaha hasil tembakau yang diberikan fasilitas perijinan, penundaan cukai dan fasilitas lainnya.

Tujuannya para pengusaha yang tergabung dalam KIHT menjadi lebih berhasil dalam menjalankan kegiatan usahanya, pungkasnya

Tampak acara turut dihadiri  oleh, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pare-pare  Nugroho Wigijarto, Sekkab Soppeng Drs.H.Andi Tenri Sessu,M.Si, pejabat yang mewakili anggota Forkopimda,  Pimpinan SKPD Terkait, Dirut Perusda Kab.Soppeng, serta para pengusaha hasil tembakau.

Sumber - Humas
Editor ■  A-2M