NASIONAL KINI | SUKABUMI – Polemik pengelolaan lahan parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu akhirnya mendapat kepastian dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menjalin kerja sama baru dengan PT KKS untuk mengelola retribusi parkir di kawasan pasar tersebut selama lima tahun ke depan.
Kepastian itu disampaikan melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disperindag Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Jumat (6/11/2026).
Dalam keterangannya, Kabid Sarpras menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak kerja sama terbaru, PT KKS mulai mendapatkan hak pengelolaan retribusi parkir sejak 5 November 2026.
"Kerja sama yang baru perihal pengelolaan retribusi parkir antara Pemda Kabupaten Sukabumi dengan PT KKS dimulai tanggal 5 November 2026. Berdasarkan kontrak, PT KKS berhak mengelola parkir Pasar Semi Modern untuk lima tahun ke depan," jelasnya.
Dengan adanya perjanjian tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
Meski demikian, penetapan pengelola baru ini belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Pasalnya, PT Berkah Safar sebelumnya menyampaikan gugatan karena merasa masih memiliki hak dalam pengelolaan parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak Disperindag menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil keputusan terkait pemutusan kerja sama sebelumnya. Pada 29 Desember 2025, Pemkab Sukabumi telah memutus kontrak kerja sama dengan PT KKS maupun PT Berkah Safar.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bagian dari dasar pemerintah daerah dalam menetapkan kerja sama pengelolaan parkir yang baru bersama PT KKS.
"Pada tanggal 29 Desember 2025, Pemda Kabupaten Sukabumi telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT KKS dan PT Berkah Safar. Sehingga dengan adanya kontrak baru dengan PT KKS, yang berhak mengelola parkir Pasar Palabuhanratu adalah PT KKS," tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kepastian kontrak tersebut dapat mengakhiri ketegangan yang sebelumnya sempat terjadi di lapangan, khususnya di sekitar pos parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Selain itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati ketentuan kerja sama yang telah ditetapkan agar aktivitas pengelolaan parkir kembali berjalan kondusif, tertib, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan retribusi parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran.
Penulis: Ismet
