Iklan

,

Iklan

.

Nama Mantan Kapolri Listyo Sigit Muncul dalam Dokumen Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

REDAKSI
Selasa, 03 November 2026, 22.26.00 WIB Last Updated 2026-11-03T15:26:26Z

 


NASIONAL KINI | JAKARTA  – Sebuah dokumen informasi yang beredar memuat dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri atau Lawful Interception Management System (LIMS) untuk melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.


Dalam dokumen tersebut, mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.


Dokumen itu juga menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan sistem berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sejumlah elite politik, kalangan media, hingga pengusaha.


Dalam kronologi yang tercantum, sistem LIMS diduga dimanfaatkan tanpa dilengkapi dokumen verifikasi pro-justitia sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur penegakan hukum.


Dugaan tersebut semakin berkembang setelah muncul indikasi adanya upaya penghapusan sejumlah data digital, termasuk log files dan raw data, yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penyadapan.


Dokumen tersebut menguraikan bahwa pada 30 Oktober 2026, tim pengawas internal Divisi TIK Polri menemukan anomali pada sistem rekaman dan melaporkannya kepada Bareskrim Polri.


Selanjutnya, pada 1 hingga 2 November 2026, penyidik disebut melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli dari bidang hukum, telekomunikasi, serta digital forensik.


Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti elektronik juga disebut telah diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.


Tiga Perwira Tinggi Disebut dalam Dokumen


Dokumen informasi tersebut turut mencantumkan nama Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso sebagai pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam pengoperasian sistem penyadapan.


Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi, yang disebut sebagai mantan Kadiv TIK Polri, dicantumkan sebagai saksi kunci yang dimintai keterangan terkait infrastruktur dan sistem pencatatan jaringan telekomunikasi.


Dalam dokumen tersebut juga tercantum keterangan mengenai dugaan pelaksanaan gelar perkara pada 3 November 2026 di Gedung Bareskrim Mabes Polri yang disebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Saprudin.


Namun, informasi mengenai penetapan tersangka, penahanan, serta identitas pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi berwenang.


Audit Sistem Penyadapan Jadi Sorotan


Terlepas dari kebenaran informasi yang beredar, dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan komunikasi, perlindungan data pribadi, serta integritas lembaga penegak hukum.


Sistem penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum semestinya berada dalam pengawasan ketat, dilengkapi dasar hukum yang jelas, serta memiliki mekanisme audit digital yang dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keamanan informasi strategis negara.


Hingga terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri maupun pihak-pihak yang disebutkan, informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan dalam dokumen tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.


Editor: Ismet 

Iklan