NASIONAL KINI | SUKABUMI - Jajaran Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di Jalan Raya Cinagen, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polsek Jampangkulon, Rabu (14/10/2026), dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, S.I.P., M.M., didampingi jajaran Unit Reskrim.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhlis, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat milik Sujatman, seorang petani asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 15.15 WIB, tepat di depan Apotek Rahmat Farma, Jalan Raya Cinagen. Saat kejadian, sepeda motor tersebut digunakan oleh seseorang untuk membeli obat dan diparkir dengan kondisi kunci kontak masih menggantung.
Namun, setelah selesai membeli obat, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang dari tempat parkir. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jampangkulon melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial H.A.A. (30), S. (20), dan A.L. (24). Dua orang pertama diduga terlibat dalam aksi pencurian, sedangkan satu orang lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 6459 UBP atas nama Sujatman, satu unit Honda Beat berwarna merah muda dan hitam tanpa pelat nomor, dua gagang kunci berbentuk huruf T, lima kunci palsu berbentuk huruf T, serta sejumlah kunci kontak sepeda motor.
Menurut AKP Muhlis, barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan para terduga pelaku, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, dua terduga pelaku pencurian disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, seorang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai penadah disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP.
Polsek Jampangkulon saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan penjualan kendaraan hasil pencurian.
AKP Muhlis juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Langkah sederhana tersebut penting dilakukan untuk mempersempit peluang terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Jampangkulon tetap terjaga serta masyarakat semakin waspada terhadap berbagai potensi tindak kejahatan.
Penulis : Dani Sanjaya P
Sumber : Polsek Jampang kulon.

