Iklan

,

Iklan

.

Aktivis Menyoroti Dugaan Penyalahgunaan Alsintan Oleh Oknum Guru Di Simpang Dan Akan Membuat Laporan Ke Aparat Penegak Hukum.

REDAKSI
Minggu, 11 Oktober 2026, 21.27.00 WIB Last Updated 2026-10-11T14:27:24Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diberikan kepada Himpunan Kelompok Tani Ciseureuh (HKTC) Kp.Hegarsari Desa.Cihaur Kecamatan.Simpenan Kabupaten.Sukabumi-Jawa Barat jenis Genset diduga disalahgunakan oleh salah satu oknum guru SDN Simpang Kertajaya Inisial 'SR' untuk kepentingan usaha pribadinya selama 5 tahun tak ada kejelasan baik sewa atau pun pengembalian mesinnya sehingga rusak tak bisa dipakai lagi dan menyebabkan kerugian bagi kelompok tani tersebut.


Kejadian ini mendapat sorotan tajam dari 'Aktivis Badan pengawas aset negara ( asep supriatna )yang bertugas sebagai kontrol sosial dan mengawasi program bantuan Alsintan, menurutnya oknum guru 'SR' ini sudah melanggar aturan atau regulasi dan layak diproses secara hukum yang berlaku. Meminjam Alat Mesin Pertanian yang bukan anggota Kelompok Tani penerima manfaat merupakan Penyalahgunaan kewenangan, apalagi digunakan untuk kepentingan usaha pribadinya yang jelas-jelas bukan merupakan keperuntukannya yang diberlakukan oleh peraturan yang dibuat oleh Dinas Pertanian.


Selain itu 'Asep supriatna' juga menegaskan perihal pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum guru tersebut " meminjam suatu barang milik negara dari kelompok penerima manfaat yang bukan hak nya kemudian digunakan untuk kepentingan usaha pribadi merupakan Penyalahgunaan bantuan pemerintah menurut Undang-undang No.31 Tahun 1999 Pasal 3 & 4 Tentang Tindak Pidana Korupsi, kemudian tidak mengembalikan Alsintan tersebut selama 5 tahun sudah masuk pidana dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan bunyi kedua Undang-undang tersebut sudah bisa dijeratkan terhadap oknum guru yang merugikan kelompok tani ". Kata asep


Dalam waktu dekat 'Asep' beserta tim akan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan bahwa hukum itu ada dan tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melanggar hukum di wilayah kesatuan negara republik indonesia.Pungkasnya.


Penulis: Asep Gunawan 

Iklan