NASIONAL KINI | SUKABUMI - Kepolisian mengungkap keterlibatan tiga pria dalam kasus kematian Abuzala Baldani (22), pemuda asal Makassar yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat di bawah jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksi tersebut. Mulai dari menjemput korban, mengemudikan kendaraan, melakukan kekerasan di dalam mobil, hingga menyingkirkan jasad korban ke jurang di sekitar jalan tol.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi. Penyidik melakukan serangkaian langkah investigasi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.
Hal itu disampaikan Agus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Agus, penyidik berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AS, AP atau AD, dan N.
Dalam perkara ini, AS diduga berperan mengatur penjemputan korban sekaligus mengemudikan mobil Toyota Rush berwarna biru. Korban diduga dibujuk datang dari Sulawesi menuju Jakarta dengan tawaran pekerjaan sebelum dijemput menggunakan kendaraan tersebut.
Sementara itu, AP diduga menjadi pelaku utama yang melakukan penyerangan terhadap korban di dalam mobil. Tersangka yang duduk di bangku belakang tersebut disebut telah menyiapkan tali tambang yang digunakan untuk menjerat korban ketika perjalanan berlangsung.
Adapun N diduga turut membantu AP saat aksi terhadap korban dilakukan. N juga disebut terlibat dalam proses pemindahan jasad korban sebelum dibuang ke jurang di kawasan Tol Bocimi.
Polisi menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda. AS diamankan di sebuah terminal bus di wilayah Bandung ketika diduga hendak melarikan diri menuju Jakarta. Sementara itu, tersangka AD ditangkap di Jakarta Utara dan N diringkus di kawasan Tangerang Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan untuk memberikan kejelasan atas kematian korban yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka sesuai proses hukum yang berlaku.
Penulis : DSP

