NASIONAL KINI | SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan tersebut menjadi salah satu keputusan penting dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/10/2026).
Selain menyepakati Raperda APBD 2027, rapat tersebut juga membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian nota pengantar perubahan susunan perangkat daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.
Penyesuaian Perubahan APBD 2026
Dalam pembahasan agenda pertama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tertanggal 30 September 2026.
Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya telah membahas hasil evaluasi tersebut pada 12 Oktober 2026. Hasil pembahasan dan penyempurnaan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditindaklanjuti melalui keputusan DPRD.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan anggaran daerah dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
APBD 2027 Disepakati, Prioritas Belanja Jadi Perhatian
Pada agenda kedua, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., kemudian membacakan keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan hasil evaluasi Perubahan APBD 2026 dan keputusan DPRD mengenai Raperda APBD 2027.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.
Meski telah memperoleh persetujuan bersama, Raperda APBD 2027 masih harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang cermat di tengah kondisi kemampuan fiskal daerah, termasuk dampak penurunan penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyesuaikan alokasi belanja dengan mempertimbangkan tingkat urgensi program dan kebutuhan masyarakat.
Ia berharap kegiatan yang kurang prioritas dapat dialihkan ke program yang lebih mendesak, terutama untuk mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur jalan.
Dengan pendekatan tersebut, anggaran yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perangkat Daerah
Selain agenda anggaran, rapat paripurna juga membahas penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas Raperda APBD 2027, sambutan terkait Perubahan APBD 2026, serta nota pengantar rancangan perubahan susunan perangkat daerah tersebut.
Penyampaian nota pengantar menjadi tahapan awal bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas usulan perubahan struktur perangkat daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan kelembagaan yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pelayanan publik.
Melalui Rapat Paripurna ke-25 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melanjutkan proses penyelarasan kebijakan anggaran dan kelembagaan daerah. Pengelolaan keuangan yang akuntabel, disertai penentuan prioritas belanja berdasarkan kemampuan fiskal, menjadi faktor penting agar program pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara optimal.
Penulis: Ismet
