NASIONAL KINI | TANGGAMUS — Polemik dugaan alih fungsi Pos Pembantu Puskesmas (Postu) di Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, semakin memunculkan tanda tanya besar.
Bangunan dan lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat tersebut kini disebut-sebut akan dialihfungsikan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.
Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Pekon Tegal Binangun terkait persoalan tersebut, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diterima justru terkesan melempar tanggung jawab kepada Sekretaris Pekon.
“Temui Pak Sekdes saja,” demikian jawaban Kepala Pekon melalui pesan WhatsApp.
Jawaban singkat tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa Kepala Pekon selaku pemimpin pemerintahan pekon tidak memberikan penjelasan langsung terkait persoalan yang menyangkut fasilitas dan lahan yang sebelumnya dibangun melalui swadaya masyarakat?
Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat sebelumnya pernah dimintai kontribusi untuk pembelian lahan atau pembangunan Postu tersebut. Besaran pungutan disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp60.000 hingga Rp80.000 per kepala keluarga.
Jika benar lahan dan bangunan tersebut diperoleh melalui partisipasi atau swadaya masyarakat, maka publik berhak mengetahui secara transparan: siapa pemilik sah lahan tersebut, atas nama siapa aset itu tercatat, siapa yang memiliki kewenangan mengubah peruntukannya, serta apakah perubahan fungsi tersebut telah melalui musyawarah dan prosedur resmi?
Lebih jauh, jika bangunan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat kini digunakan untuk kepentingan lain, maka proses tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.
Jangan sampai aset yang dibangun dari keringat dan uang masyarakat tiba-tiba berubah fungsi tanpa penjelasan yang terang-benderang kepada masyarakat.
Sikap Kepala Pekon yang tidak memberikan klarifikasi langsung dan justru mengarahkan awak media kepada Sekdes semakin menambah tanda tanya dalam polemik ini. Publik tentu berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar diarahkan dari satu pihak ke pihak lain.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kecamatan Sumberejo dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Mereka perlu turun tangan untuk memastikan status lahan dan bangunan Postu tersebut, termasuk legalitas kepemilikan, sumber pembiayaan pembangunan, proses alih fungsi, serta dasar hukum pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut.
Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup-nutupi dan menghindari pertanyaan publik.
Namun jika ditemukan adanya kejanggalan dalam proses perubahan fungsi aset, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius oleh instansi berwenang.
Masyarakat hanya meminta satu hal: keterbukaan. Sebab, fasilitas yang dibangun dengan kontribusi masyarakat bukanlah milik pribadi atau kelompok tertentu yang dapat diubah peruntukannya sesuka hati.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Tegal Binangun belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum, status kepemilikan lahan, proses alih fungsi Postu, serta mekanisme pembangunan Koperasi Merah Putih di lokasi tersebut.
Penulis: Lukman
