NASIONAL KINI | PRINGSEWU – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di TK ABA Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diterpa isu miring. Kepala Sekolah TK ABA Waringinsari Barat, Rohayati, diduga melakukan pemotongan upah para pekerja bangunan yang tengah merenovasi sekolah tersebut, Senin (10/8/2026).
Proyek senilai Rp385.527.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Masa pelaksanaan proyek dijadwalkan selama 100 hari kalender, terhitung sejak 2 Juni hingga 2 September 2026.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya perbedaan pernyataan yang kontradiktif mengenai besaran upah harian yang diterima oleh para pekerja. Rohayati, S.Pd, mengklaim bahwa anggaran upah yang dialokasikan sudah sesuai ketentuan.
"Upah untuk tukang bangunan adalah Rp140.000 per hari, sedangkan untuk kenek sebesar Rp110.000 per hari," ujarnya.
Namun, klaim Kepala Sekolah dibantah keras oleh Fahrudin selaku kepala tukang di proyek tersebut. Ia mengungkapkan adanya selisih nominal dari apa yang dinyatakan oleh pihak sekolah.
"Upah (yang kami terima) Rp110.000 per hari, sementara kenek hanya dibayar Rp100.000 per hari," ungkap Fahrudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan setempat maupun P2SP terkait langkah investigasi atas perbedaan data pembayaran upah pekerja tersebut.
Penulis: Lukman
