NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dinamika politik dan sosial di Kota Sukabumi pasca-gelombang unjuk rasa kian memanas. Polemik tajam kini mengemuka antara sesepuh Aksi Bela Rakyat 2626, Babah Mackdown, dengan sosok Pancha Mada Priambodo Surbakti. Isu ini mencuat ke permukaan setelah terjadinya audiensi tertutup antara Pancha dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi pada awal Juli 2026.
Sorotan publik kini tidak lagi sekadar tertuju pada jalannya aksi demonstrasi, melainkan bergeser pada keabsahan, transparansi, serta kapasitas kehadiran Pancha dalam audiensi tersebut. Dalam sebuah wawancara eksklusif hari ini, Senin (13/07/2026), Babah Mackdown secara terbuka mempertanyakan motif di balik pertemuan tersebut yang dinilai sarat akan pengalihan isu.
Babah Mackdown: Jangan Geser Substansi Tuntutan Rakyat ke Isu Vandalisme
Dalam keterangannya, Babah Mackdown menyayangkan arah pemberitaan dan fokus pemerintah daerah yang dinilai cenderung membesar-besarkan dugaan vandalisme saat aksi unjuk rasa. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengaburkan substansi utama dari tuntutan yang diperjuangkan oleh Forum RT/RW dan elemen masyarakat dalam Aksi Bela Rakyat 2626.
"Pembicaraan mengenai dugaan vandalisme ini berpotensi menggeser perhatian publik dari esensi masalah yang sebenarnya. Kami ingin kejelasan nasib kesejahteraan masyarakat bawah, bukan perdebatan teknis di lapangan," tegas Babah.
Babah kembali mengingatkan bahwa ada sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum mendapatkan solusi konkret dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Beberapa poin tuntutan utama tersebut di antaranya:
• Keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) yang menjadi motor pembangunan di tingkat akar rumput.
• Pencairan insentif dan hak RT/RW yang mendesak untuk ditepati tepat waktu.
• Realisasi janji 'Dana Abadi' dari dana pribadi yang pernah digaungkan oleh Wali Kota saat masa kampanye.
• Kepastian Tunjangan Kinerja (Tukin) ke-13 serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pemerintahan daerah.
Meskipun Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi telah mencairkan gaji ke-13 ASN pada 29 Juni 2026—hanya tiga hari setelah aksi massa—publik menilai respons tersebut masih bersifat parsial dan belum menjawab seluruh keraguan masyarakat.
Misteri Kapasitas Pancha Surbakti di Bagian Hukum Pemkot
Di sisi lain, publik dibuat bertanya-tanya mengenai status hukum dan politik dari Pancha Mada Priambodo Surbakti. Berdasarkan informasi dari pelaksana Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Hamzah, Pancha hadir dalam audiensi tersebut hanya diperkenalkan dengan status sebagai "warga Kota Sukabumi".
Dalam pertemuan tersebut, agenda yang dipublikasikan adalah mengenai dorongan penguatan edukasi hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum. Pancha juga mengusulkan agar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Sukabumi memperkuat rujukan regulasi di media sosial mereka.
Meski tidak ada dokumen resmi yang menyatakan Pancha berniat mempidanakan atau melaporkan para demonstran, bias kepentingan tetap tercium oleh publik. Pertanyaan besar yang belum terjawab hingga hari ini adalah: Dalam kapasitas apa Pancha datang? Apakah sebagai warga pribadi, aktivis, praktisi hukum, atau membawa mandat politik tertentu?
Riwayat Politik yang Menimbulkan Spekulasi
Berdasarkan rekam jejak digital, nama Pancha sebelumnya sempat lekat dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Sukabumi. Namun, pengurus DPD PSI Kota Sukabumi sendiri telah menegaskan bahwa Pancha sudah dinonaktifkan dari keanggotaan sejak Juni 2024 lalu. Perbedaan informasi historis ini memicu desakan agar Pemkot Sukabumi segera melakukan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Tuntutan Transparansi Biroskrasi Pemkot Sukabumi
Polemik yang menggelinding bak bola salju ini akhirnya melahirkan mosi tidak percaya baru terkait transparansi birokrasi di lingkungan Pemkot Sukabumi. Publik kini mendesak Bagian Hukum Pemkot Sukabumi untuk membuka:
• Surat permohonan resmi audiensi yang diajukan.
• Agenda resmi dan legalitas formal kehadiran saudara Pancha.
• Notulen atau hasil keputusan dari audiensi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masih membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi seluas-luasnya bagi Pancha Mada Priambodo Surbakti maupun pihak Pemerintah Kota Sukabumi demi keberimbangan informasi yang utuh dan akurat.
Penulis: DSU
