Iklan

,

Iklan

.

LAHAN POSTU DIBELI DARI UANG SWADAYA WARGA, KINI DIDUGA DIALIHFUNGSIKAN UNTUK KOPERASI MERAH PUTIH- WARGA MINTAK PENJELASAN

REDAKSI
Minggu, 26 Juli 2026, 14.05.00 WIB Last Updated 2026-07-26T07:05:47Z

 


NASIONAL KINI | TANGGAMUS – Polemik dugaan alih fungsi lahan Pos Pembantu Puskesmas (Postu) di Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, mulai memunculkan sorotan tajam dari masyarakat.


Pasalnya, lahan yang dahulu diperoleh melalui swadaya masyarakat dengan pungutan bervariasi sekitar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per Kepala Keluarga (KK), kini diduga akan dialihfungsikan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa pemilik sah lahan tersebut? Untuk kepentingan apa lahan itu dibeli? Apakah masyarakat pernah menyetujui perubahan peruntukannya? Dan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengalihan fungsi lahan tersebut?


Jika benar lahan tersebut dibeli menggunakan uang masyarakat dan sejak awal diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan, maka rencana perubahan fungsi tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tanpa transparansi kepada warga.


UANG MASYARAKAT, ASET PUBLIK, LALU DIALIHKAN?


Inilah pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari pihak terkait.


Masyarakat mendesak Pemerintah Pekon Tegal Binangun dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan terbuka mengenai status tanah tersebut. Publik juga meminta agar diperjelas apakah lahan itu tercatat sebagai aset pekon, aset daerah, atau masih merupakan tanah yang kepemilikannya melekat pada masyarakat yang dahulu ikut membiayai pembeliannya.


Sebab, apabila benar terjadi perubahan peruntukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut, maka persoalan ini berpotensi menjadi masalah hukum dan administrasi yang serius.


Penggunaan atau pengalihan aset publik tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, atau kerugian keuangan negara maupun masyarakat.


Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang dinilai perlu melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara transparan terhadap:


1. Sumber dana pembelian lahan Postu;

2. Bukti pungutan swadaya masyarakat sebesar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per KK;

3. Status kepemilikan dan dokumen legalitas tanah;

4. Dasar hukum perubahan fungsi lahan;

5. Pihak yang mengambil keputusan atas rencana pembangunan Koperasi Merah Putih;

6. Apakah telah dilakukan musyawarah dan memperoleh persetujuan masyarakat;

7. Apakah terdapat potensi kerugian masyarakat atau negara dalam proses tersebut.


Masyarakat tidak menolak pembangunan koperasi maupun program pemerintah. Namun, pembangunan tersebut harus dilakukan dengan transparan, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan aset atau hak masyarakat yang diperoleh melalui perjuangan dan swadaya warga.


Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, serta Pemerintah Kabupaten Tanggamus.


Jangan sampai aset yang dibeli dari uang rakyat tiba-tiba berubah peruntukan tanpa penjelasan yang terang. Jika semua prosedur telah sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Namun jika ada pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi resmi atas dugaan alih fungsi lahan Postu tersebut.


Penulis: Lukman 

Iklan