Iklan

,

Iklan

.

Heboh Isu Pungli SPMB Rp8 Juta di SMKN 4 Sukabumi : Pihak Sekolah Buka Suara, Hukum Mengintai Jika Terbukti!

REDAKSI
Jumat, 17 Juli 2026, 10.59.00 WIB Last Updated 2026-07-17T03:59:19Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dunia pendidikan di Kota Sukabumi mendadak diguncang isu miring terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Rumor yang beredar menyebutkan adanya empat calon siswa asal daerah Nyalindung yang diduga harus menggelontorkan uang hingga Rp8 juta demi mengamankan kursi di SMKN 4 Kota Sukabumi.


​Menanggapi bola liar tersebut, pihak manajemen SMKN 4 Kota Sukabumi langsung mengambil langkah taktis. Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi, Bapak Cecep Suwandar, S.Pd., bersama Humas Sekolah, Bapak Abdurrohim, serta jajaran Komite Sekolah menerima kedatangan para jurnalis untuk memberikan klarifikasi resmi secara terbuka, hari Selasa, tanggal (15/07/2026).


​Sisi Pro: Klarifikasi Tegas Humas Sekolah, Klaim Semua Sesuai Juknis


​Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Melalui Humas Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi, Bapak Abdurrohim, ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di sekolahnya telah berjalan ketat sesuai prosedur, mekanisme, serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.


​"Kami sudah berkoordinasi dan berdiskusi dengan pimpinan serta komite sekolah yang pada saat akang datang menghadap, beliau juga hadir dan mengetahui hal tersebut. Pada intinya kami sudah menyampaikan hak jawab, klarifikasi, dan juga sudah memberikan data terkait hal yang diminta sehingga kami memandang informasi yang kami sampaikan sudah cukup, tanpa perlu ada tindak lanjut," ungkap Bapak Abdurrohim.



​Terkait isu spesifik mengenai empat calon siswa dari Nyalindung yang diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp8 juta, Bapak Abdurrohim secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan kabar itu tidak benar. Berdasarkan data sistem database sekolah, beliau memaparkan riwayat masuk para siswa tersebut secara transparan sebagai berikut:


• ​Mxxxx: Masuk melalui jalur PCMB (Persiapan Kelas Industri) berbasis nilai pembobotan rapor, dan berhasil menduduki posisi rangking 8.

• ​Rxxxx: Lolos melalui jalur Domisili (Zonasi) pada Tahap 2, dengan alamat Kartu Keluarga (KK) resmi di Tegallaya RT 04 RW 04 Cipanengah, Lembursitu.

• ​Mxxxxx: Masuk melalui jalur PCMB kategori Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).

• ​Axxxx: Setelah dilakukan pengecekan, nama ini tidak ditemukan atau tidak ada di dalam database sekolah. 

• ​Ixxxx: Masuk lewat jalur PCMB kategori Anak Guru. Pilihan sekolah pertamanya adalah SMKN 2 Sukabumi, namun lolos di pilihan kedua, yaitu SMKN 4 Sukabumi.


​Melihat rincian yang dijabarkan oleh Humas Sekolah tersebut, pendukung transparansi menilai bahwa isu Rp8 juta ini hanyalah rumor tidak berdasar atau kesalahpahaman informasi di masyarakat. Sistem zonasi, afirmasi, dan prestasi dinilai telah bekerja sebagaimana mestinya tanpa intervensi uang.


​Sisi Kontra: Mengapa Isu Pungli Masih Kerap Menghantui?


​Di sisi lain, munculnya riak-riak informasi seperti ini mencerminkan masih tingginya tingkat kecurigaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap objektivitas penerimaan siswa baru di sekolah favorit. Sebagian orang tua murid dan pengamat pendidikan menilai, meskipun Humas Sekolah telah menyodorkan data administratif, pengawasan independen dari pihak luar tetap diperlukan.


​Kritik yang sering muncul adalah bahwa celah manipulasi data dokumen, seperti perpindahan alamat KK mendadak demi jalur domisili, atau kuota jalur-jalur khusus lainnya, sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut agar proses verifikasi lapangan dilakukan secara lebih radikal dan melibatkan publik agar tidak ada ruang bagi praktik "titip-menitip" bangku sekolah.


​Perspektif Hukum: Jeratan KUHP Baru Bagi Sekolah dan Oknum Pungli


​Jika di kemudian hari sebuah lembaga pendidikan atau oknum di dalamnya terbukti secara hukum melakukan praktik pungli atau suap dalam penerimaan siswa, sanksi yang mengintai tidak main-main. Di era regulasi terbaru, penegakan hukum di sektor pelayanan publik—termasuk pendidikan—makin diperketat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru.


​Apabila pungutan liar dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara pendidikan dengan modus memaksa atau menyalahgunakan kekuasaan, tindakan ini dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan.


• ​Pasal Pemerasan dan Suap: Oknum yang menerima hadiah atau janji (seperti uang pelicin Rp8 juta) untuk meloloskan siswa secara ilegal dapat dijerat pasal penyuapan. Sanksinya berupa pidana penjara multi-tahun serta denda material yang sangat besar.

• ​Sanksi Administratif Lembaga: Selain hukuman pidana bagi oknum personal, sekolah yang terbukti membiarkan praktik ini secara sistemik dapat dijatuhi sanksi administratif berat dari Dinas Pendidikan, mulai dari pencopotan jabatan kepala sekolah hingga pembekuan bantuan operasional.


​Kesimpulan: Pentingnya Keterbukaan


​Klarifikasi cepat yang dilakukan oleh Humas SMKN 4 Kota Sukabumi, Bapak Abdurrohim, bersama Kepala Sekolah Bapak Cecep Suwandar, S.Pd., patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab publik. Data sistem yang dibuka menunjukkan tidak adanya kecacatan dalam prosedur masuk kelima siswa yang diisukan.


​Kendati demikian, kasus ini menjadi pengingat berharga bagi seluruh instansi pendidikan di Indonesia. Di tengah ketatnya persaingan masuk sekolah negeri dan bayang-bayang jerat hukum KUHP Terbaru, transparansi harga mati dan pengawasan masyarakat adalah benteng utama demi menjaga marwah dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas. 


Penulis: DSU

Iklan