Iklan

,

Iklan

.

Hak Konstitusional untuk Menguji Keabsahan Tindakan Aparat Penegak Hukum

REDAKSI
Jumat, 17 Juli 2026, 13.21.00 WIB Last Updated 2026-07-17T06:21:33Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, masyarakat sering kali mendengar istilah "Praperadilan". Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih awam mengenai fungsi dan tujuan sebenarnya dari lembaga ini.


Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang diberikan oleh undang-undang untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.


Windy Rahadian, S.H., praktisi hukum dari Kantor Hukum Akar Rumput Associate, menjelaskan bahwa praperadilan bukan merupakan tempat untuk mengadili perkara pokok (bersalah atau tidaknya seseorang), melainkan tempat untuk menguji prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.


Apa Itu Praperadilan?

Menurut Windy, praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Praperadilan adalah benteng terakhir bagi warga negara yang merasa bahwa hak-hak proseduralnya dilanggar selama proses penyidikan. Ini adalah instrumen pengawasan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang (abuse of power)," ujar Windy Rahadian.


Ruang Lingkup Praperadilan

Berdasarkan Praperadilan terbaru diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) objek yang dapat dimohonkan dalam praperadilan sudah diperluas antara lain:

Pertama, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan. Ketiga, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.Keempat, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kelima, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Keenam, penangguhan pembantaran penahanan.


yang mana sebelumnya bedasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.


Kapan Masyarakat Memerlukan Praperadilan?

Windy Rahadian menekankan bahwa masyarakat perlu memahami kapan mereka berhak mengajukan praperadilan. Hal ini biasanya terjadi jika:

Seseorang ditangkap tanpa surat tugas atau tanpa alasan hukum yang jelas.


Masa penahanan seseorang melebihi waktu yang ditetapkan undang-undang.

Penetapan status tersangka dianggap tidak didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.


Terjadi prosedur penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai dengan izin ketua pengadilan setempat (kecuali dalam keadaan tertangkap tangan).


Pesan untuk Masyarakat

"Praperadilan adalah hak konstitusional. Berdasarkan Pasal 160 ayat (1) KUHAP 2025 mengatur permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa (objek praperadilan) dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokatnya. Sebagai warga negara, kita tidak boleh takut untuk menempuh jalur hukum jika merasa prosedur yang dilakukan oleh aparat tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tambah Windy.


Namun, Windy juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan konsultasi hukum yang tepat sebelum melangkah. "Karena praperadilan bersifat sangat teknis dan prosedural, pendampingan dari praktisi hukum yang kompeten sangat diperlukan untuk menyusun dalil-dalil hukum yang kuat di hadapan hakim," tutupnya.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan