Iklan

,

Iklan

.

Menjamurnya Menara Tower Jadi Sorotan, Komisi II DPRD Sukabumi Bentuk Tim Khusus dan Siapkan Langkah Tegas.

REDAKSI
Selasa, 09 Juni 2026, 06.44.00 WIB Last Updated 2026-06-08T23:44:46Z

 


 NASIONAL KINI | SUKABUMI  - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja sekaligus audiensi terkait maraknya pembangunan menara telekomunikasi (tower) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti dugaan masih adanya sejumlah perusahaan yang mendirikan menara tower tanpa mengantongi izin resmi.


Audiensi berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026), dengan menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait. Namun, DPRD menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan menara tower yang sebelumnya telah menerima undangan resmi.


Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan DPRD, khususnya Komisi II, terhadap keberadaan perusahaan menara tower di Kabupaten Sukabumi.


"Pada dasarnya, rapat hari ini merupakan upaya Komisi II untuk membenahi keberadaan perusahaan menara tower yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi," ujar Taopik.


Menurutnya, menjamurnya menara tower di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi belum tentu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pengurusan perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen perizinan lainnya yang wajib dimiliki perusahaan.


Taopik juga menyoroti ketidakhadiran pihak perusahaan dalam audiensi tersebut. Oleh karena itu, Komisi II berencana mengeluarkan rekomendasi kepada mitra kerja terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi lainnya.


"Kami merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan menara tower di setiap kecamatan, sekaligus memeriksa kelengkapan seluruh dokumen perizinannya," tegasnya.


Melalui pendataan tersebut, DPRD berharap dapat mengetahui perusahaan mana yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan mana yang belum. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan.


"Secara sederhana, kita akan mengetahui mana perusahaan yang legal dan mana yang belum memenuhi ketentuan. Perusahaan yang belum melengkapi perizinan akan menjadi fokus pembinaan dan penertiban," katanya.


Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi PAD melalui pengurusan dokumen perizinan yang semestinya dipenuhi oleh setiap perusahaan. Apabila setelah diberikan kesempatan dan peringatan perusahaan tetap tidak mematuhi aturan, maka tindakan lebih lanjut menjadi kewenangan instansi terkait.


Komisi II, lanjut Taopik, membutuhkan data yang valid sebelum mendorong langkah penegakan hukum. Karena itu, tim pendataan nantinya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kecamatan dan Satpol PP.


"Kita tidak bisa bertindak hanya berdasarkan dugaan. Namun jika data yang diperoleh valid dan terbukti terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa tahapan penegakan aturan harus ditempuh secara bertahap, mulai dari pendataan, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif. Bahkan, pembongkaran dapat menjadi opsi terakhir apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya setelah beberapa kali diberikan peringatan.


"Aturannya harus ditempuh sesuai prosedur. Mudah-mudahan langkah yang dilakukan ini dapat mendorong para pengusaha menara tower untuk lebih taat terhadap regulasi. Pada dasarnya, persoalan menara tower ini harus bisa diselesaikan tahun ini," pungkasnya.


Penulis: Ismet 

Iklan