Iklan

,

Iklan

.

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Sukabumi

REDAKSI
Selasa, 09 Juni 2026, 16.29.00 WIB Last Updated 2026-06-09T09:29:52Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi tengah menangani kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial D.R. (33) sebagai tersangka.


Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.


"Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara ini," ujar Iptu Ilham.


Kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi menerima laporan dari pihak keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada tersangka.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, visum et repertum, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.


"Hasil penyidikan yang kami lakukan telah memenuhi unsur untuk menetapkan D.R. sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Dudi.


Selain melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, penyidik juga berencana melakukan visum et psikiatrum guna mendukung proses pembuktian serta pemulihan kondisi psikologis korban. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.


Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak," tutup Iptu Ilham.



Penulis: Dani Sanjaya Permas

Iklan