NASIONAL KINI | SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Alun-alun Palabuhanratu, Rabu (20/5/2026). Kegiatan berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Asep Japar. Sementara itu, IPDA Tri Yuda Rinaldy Ruslan dari Polres Sukabumi bertindak sebagai komandan upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Ia menegaskan bahwa semangat kebangkitan nasional harus terus dijaga dan disesuaikan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis.
Disampaikan, momentum Hari Kebangkitan Nasional yang berawal dari lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 menjadi simbol lahirnya kesadaran persatuan bangsa. Perjuangan yang dahulu dilakukan melalui perlawanan fisik, kini berkembang menjadi perjuangan di bidang pendidikan, teknologi, informasi, dan diplomasi.
“Semangat persatuan harus terus dirawat demi menjaga kedaulatan bangsa yang bermartabat,” ujar Bupati saat membacakan sambutan menteri.
Menurutnya, tantangan Indonesia saat ini tidak lagi hanya soal mempertahankan wilayah, melainkan juga menjaga kedaulatan di ruang digital dan arus informasi yang terus berkembang pesat.
Mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, peringatan Harkitnas tahun ini menitikberatkan pentingnya perlindungan generasi muda di tengah kemajuan teknologi digital. Pemerintah dinilai terus berupaya memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program strategis nasional.
Beberapa program yang menjadi perhatian di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, hingga layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat desa dalam memperoleh akses permodalan, distribusi hasil pertanian, pupuk, hingga kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Dalam amanat tersebut, isu perlindungan anak di dunia digital turut menjadi perhatian utama. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Salah satu langkah yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 ialah pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
“Kita ingin memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di lingkungan digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tahap perkembangan usianya,” lanjutnya.
Melalui peringatan Harkitnas ke-118 ini, seluruh elemen masyarakat diajak untuk kembali menumbuhkan semangat gotong royong, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan literasi digital demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
