NASIONAL KINI | SUKABUMI – Pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) di Kampung Ciburial, RT 56/11, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang sudah berdiri menjulang puluhan meter tersebut diduga kuat menabrak berbagai aturan dan mengabaikan keselamatan warga di radius rebahan, wawancara khusus bersama Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, hari Sabtu, tanggal (18/04/2026).
Persoalan ini memicu reaksi keras dari Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sukabumi Raya, Rizal Pane. Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan dan tidak bersikap apatis terhadap keluhan masyarakat bawah.
Kronologi Keresahan Warga: "Kami Dijebak"
Keresahan warga bermula dari minimnya transparansi pihak pengembang sejak awal proyek dimulai. Warga merasa "dikibuli" dengan pola sosialisasi yang dianggap tidak lazim. Bukannya melalui musyawarah terbuka di tingkat RT, RW, atau Desa, pihak pengembang justru melakukan pendekatan door-to-door yang dinilai intimidatif secara halus.
Salah seorang tokoh warga yang akrab disapa Pak Mandor mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengaku didatangi oleh oknum berinisial AB yang meminta tanda tangan dan fotokopi KTP dengan iming-iming uang kompensasi sebesar Rp300.000.
"Saya kaget, saat kertas disodorkan, ternyata sudah ada tiga nama warga lain yang tanda tangan. Kami tidak dijelaskan secara detail dampak jangka panjang, risiko radiasi, atau legalitas izinnya. Kami merasa seperti dijebak untuk menyetujui sesuatu yang kami sendiri tidak paham risikonya," ujar Mandor dengan nada kecewa.
Ketidakterbukaan ini sempat menyulut emosi warga hingga berujung pada aksi penyegelan lokasi proyek secara swadaya. Namun, penyegelan tersebut dibuka kembali setelah adanya mediasi di Balai Desa Gunungguruh, di mana pihak vendor (Arif Nurahman) menjanjikan akan memenuhi semua hak warga. Sayangnya, janji tersebut dinilai hanya "angin surga" karena hingga tower berdiri tegak, transparansi izin masih gelap gulita.
Sorotan Tajam Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya
Menanggapi carut-marutnya pembangunan di wilayah tersebut, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, Rizal Pane, angkat bicara. Menurutnya, kasus di Gunungguruh ini adalah fenomena "gunung es" dari lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi.
"Kami dari PWRI menerima laporan dan melakukan investigasi di lapangan. Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pengembang mengabaikan hak-hak konstitusional warga. Pemda jangan tutup mata! Jangan biarkan pengusaha besar masuk ke pemukiman dan merugikan rakyat kecil hanya karena dalih kemajuan infrastruktur," tegas Rizal Pane saat ditemui di sekretariatnya.
Rizal menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah konstruksi setinggi puluhan meter bisa berdiri tanpa mengantongi izin yang lengkap terlebih dahulu.
"Jika terbukti ilegal, bongkar! Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dikangkangi dengan cara menyuap warga lewat uang recehan kompensasi yang tidak sebanding dengan risiko keselamatan mereka," tambahnya.
Regulasi yang Diduga Dilanggar: Ancaman Kesehatan dan Keselamatan
Pembangunan tower BTS bukanlah perkara sederhana. Di Indonesia, aturan pendirian menara ini sangat ketat karena menyangkut keselamatan jiwa (risiko roboh) dan kesehatan (radiasi frekuensi radio). Berdasarkan investigasi tim di lapangan, ada beberapa poin krusial yang diduga dilangkahi oleh pihak pengembang di Gunungguruh:
1. Syarat Persetujuan Warga (75%)
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri No. 02/2008, pembangunan menara wajib mendapatkan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai tinggi tower. Persetujuan ini harus dilakukan melalui sosialisasi terbuka, bukan sembunyi-sembunyi door-to-door tanpa berita acara yang sah.
2. IMB/PBG dan Dokumen Lingkungan
Setiap tower wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Selain itu, dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009 adalah harga mati. Dokumen ini menjamin bahwa dampak lingkungan sudah dikaji secara saintifik.
3. Standar K3 dan Kekuatan Konstruksi
Warga Ciburial mengkhawatirkan stabilitas menara saat cuaca ekstrem. Hingga saat ini, pihak pengembang belum mampu menunjukkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau dokumen K3 yang menjamin keamanan konstruksi tersebut bagi rumah-rumah di bawahnya.
4. Zonasi Tata Ruang
Pihak pengembang juga harus memiliki rekomendasi dari Bappeda atau Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Tanpa ini, bangunan tersebut dianggap bangunan liar yang merusak estetika dan tata wilayah kabupaten.
Dampak Psikologis dan Sosial Masyarakat
Bukan hanya masalah teknis, pembangunan tower di RT 56/11 ini telah menciptakan friksi sosial. Tetangga menjadi saling curiga terkait siapa yang menerima uang kompensasi dan siapa yang tidak. Ketakutan akan radiasi elektromagnetik juga menghantui para orang tua yang memiliki anak kecil di sekitar radius tower.
"Kita tidur tidak nyenyak kalau hujan angin. Selain takut roboh, kita juga tidak tahu efek jangka panjang dari radiasi ini ke kesehatan anak-anak kami. Pengusaha hanya mau untung, tapi kami yang menanggung risikonya setiap hari," keluh salah satu warga.
Desakan Kepada Dinas Terkait dan Satpol PP
Sebagai garda terdepan pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Gunungguruh.
Rizal Pane menegaskan bahwa PWRI Sukabumi Raya akan melayangkan surat resmi jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. "Fungsi pengawasan Pemda dipertaruhkan di sini. Apakah mereka berpihak pada aturan dan rakyat, atau justru 'bermain mata' dengan pengusaha nakal?" cetus Rizal.
Kesimpulan: Tower Bukan Sekadar Besi Tua
Pembangunan tower telekomunikasi memang penting untuk pemerataan sinyal digital di era modern. Namun, modernisasi tidak boleh mengorbankan etika hukum dan kedaulatan warga. Kasus di Gunungguruh adalah alarm bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera merapikan kembali izin-izin pembangunan tower yang selama ini mungkin luput dari pantauan.
Warga Kampung Ciburial kini hanya bisa berharap adanya keadilan. Mereka tidak menolak kemajuan teknologi, mereka hanya menuntut hak untuk merasa aman di tanah kelahirannya sendiri.
Penulis: DSU
