Iklan

,

Iklan

.

Garda Terdepan Cegah TPPO : Imigrasi Sukabumi Kukuhkan Desa Cireunghas Jadi Desa Binaan Imigrasi 2026

REDAKSI
Rabu, 11 Maret 2026, 15.25.00 WIB Last Updated 2026-03-11T08:25:17Z

 


​NASIONAL KINI | SUKABUMI – Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki minat tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengambil langkah preventif yang konkret dan strategis.


​Pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di kawasan wisata Mahoni Leisure, Kantor Imigrasi Sukabumi secara resmi mengukuhkan Desa Cireunghas sebagai Desa Binaan Imigrasi. Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya jemput bola untuk memberikan edukasi literasi migrasi langsung ke jantung pemukiman warga.


​Sinergi Lintas Instansi demi Perlindungan Masyarakat


​Acara pengukuhan dan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintahan kecamatan hingga aparat keamanan. Hadir di lokasi, Camat Cireunghas Lan Maulana Yusuf, Kepala Desa Cireunghas Denny Nurmawan, jajaran Tokoh Masyarakat (Tomas), serta perwakilan dari Babinkamtibmas dan Babinsa.


​Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam kegiatan ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap mobilitas penduduk dan perlindungan warga negara adalah tanggung jawab kolektif. Sinergitas ini diharapkan mampu menutup celah bagi para "sponsor" atau calo ilegal yang kerap bergerilya di tingkat desa.


​Edukasi Komprehensif: Imigrasi, Disnakertrans, dan P4MI


​Salah satu kekuatan utama dari kegiatan Desa Binaan Imigrasi di Desa Cireunghas tahun 2026 ini adalah penyampaian materi yang komprehensif. Masyarakat tidak hanya diberikan informasi dari sisi keimigrasian, tetapi juga dari sisi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.


​1. Peran Imigrasi dan Fungsi PIMPASA


​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Dalam sambutannya, beliau menekankan peran PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa).


​"Kami menginstruksikan agar fungsi intelijen dan pelayanan imigrasi menyatu dengan perangkat desa. Melalui PIMPASA, koordinasi dari tingkat terbawah harus terjalin kuat. Kita harus memastikan setiap paspor yang terbit digunakan untuk tujuan yang benar, bukan untuk kegiatan non-prosedural yang membahayakan warga kita sendiri," tegas Henki.


​2. Perlindungan Hukum dari P4MI


​Narasumber dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Ninda Susanna, memberikan paparan tajam mengenai hak-hak pekerja. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanya bisa didapatkan secara maksimal jika calon pekerja berangkat melalui jalur resmi. Tanpa dokumen yang sah dan terdaftar, posisi tawar pekerja di luar negeri akan sangat lemah, sehingga rentan menjadi korban eksploitasi.


​3. Verifikasi Perusahaan oleh Disnakertrans


​Dari sisi teknis, Ibu R. Elly Widianingsih dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, memaparkan cara cerdas membedakan perusahaan penempatan legal dan ilegal. Beliau mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi ulang ke kantor Disnakertrans atau melalui aplikasi resmi pemerintah sebelum menandatangani kontrak kerja apa pun.


​Kisah Nyata: Belajar dari Pengalaman Pahit di Kamboja


​Suasana sosialisasi yang awalnya formal berubah menjadi penuh haru dan serius ketika Roby, seorang warga Desa Cireunghas, berdiri di depan forum. Roby diundang secara khusus oleh Kantor Imigrasi Sukabumi untuk membagikan testimoni pribadinya sebagai penyintas kerja non-prosedural.


​"Saya pernah terjebak di Kamboja tanpa dokumen yang jelas. Hidup di sana penuh ketakutan dan ketidakpastian," kenang Roby. Ia menceritakan betapa sulitnya mencari pertolongan saat berada di negara orang tanpa perlindungan negara karena keberangkatan yang ilegal.


​Pesan Roby sangat jelas dan menusuk: "Saya hadir di sini agar bapak dan ibu tidak mengalami nasib yang sama. Tolong, jangan mudah percaya janji manis sponsor ilegal. Ikutilah jalur resmi yang sudah dijelaskan oleh Bapak dan Ibu narasumber hari ini."


​Testimoni ini menjadi bukti bahwa bahaya TPPO bukan sekadar teori di atas kertas, melainkan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja yang tergiur jalan pintas.


​Mengapa Desa Binaan Imigrasi Sangat Penting?


​Banyak masyarakat yang masih menganggap proses pengurusan paspor dan dokumen kerja luar negeri sebagai hal yang rumit dan berbelit-belit. Anggapan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum TPPO untuk menawarkan "kemudahan".


​Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk:


• ​Memutus Mata Rantai Calo: Dengan memberikan informasi langsung, masyarakat tidak lagi bergantung pada perantara.

• ​Deteksi Dini: Perangkat desa menjadi filter pertama jika ada aktivitas mencurigakan terkait pengiriman tenaga kerja secara massal dari wilayahnya.

• ​Literasi Digital dan Dokumen: Masyarakat paham fungsi paspor dan risiko meminjamkan dokumen pribadi kepada orang lain.


​Camat Cireunghas, Lan Maulana Yusuf, mengapresiasi penuh terobosan ini. Menurutnya, edukasi langsung seperti ini sangat dibutuhkan warga agar memiliki pemahaman regulasi yang kuat sebelum memutuskan mengadu nasib di negeri orang.


​Ramah Tamah dan Tradisi Berbagi di Bulan Suci


​Mengingat kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Maret 2026 yang bertepatan dengan momentum Ramadan, acara ditutup dengan suasana kekeluargaan yang kental. Setelah diskusi panjang yang produktif, seluruh peserta dan tamu undangan melakukan ramah tamah serta buka puasa bersama.


​Kegiatan juga diwarnai dengan pembagian takjil kepada peserta dan warga sekitar, menunjukkan sisi humanis dari Kantor Imigrasi Sukabumi. Penyerahan piagam pengukuhan kepada Kepala Desa Cireunghas, Denny Nurmawan, secara simbolis menandai dimulainya babak baru kerja sama perlindungan warga di Desa Cireunghas.


​Kesimpulan dan Langkah Kedepan


​Pengukuhan Desa Cireunghas sebagai Desa Binaan Imigrasi adalah langkah awal dari komitmen jangka panjang. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap model ini dapat direplikasi di desa-desa lain di wilayah Sukabumi yang memiliki kerentanan serupa.


​Keamanan warga negara bukan hanya soal menjaga perbatasan, tetapi juga memastikan setiap individu memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi dirinya sendiri dari tipu daya kejahatan lintas negara.


​Pesan Untuk Masyarakat Sukabumi:


​Jika Anda atau kerabat Anda berencana bekerja ke luar negeri, pastikan untuk:


• ​Gunakan Jalur Resmi: Konsultasikan ke Disnakertrans atau Kantor Imigrasi.

• ​Cek Legalitas Perusahaan: Jangan tergiur gaji besar tanpa kejelasan status perusahaan.

• ​Lindungi Dokumen Anda: Paspor adalah dokumen negara, gunakan dengan tanggung jawab.


Penulis: DSU

Iklan