NASIONAL KINI | SUKABUMI – Gelombang perlawanan terhadap pelecehan profesi jurnalis di Sukabumi kian membesar. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polsek Ciracap, kini giliran Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sukabumi Raya angkat bicara dengan nada tinggi, wawancara khusus awak media, hari Jumat tanggal (26/03/2026).
Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya, menegaskan bahwa penghinaan yang dilakukan akun Facebook Rere Said Subakti bukan hanya serangan personal, melainkan upaya pembunuhan karakter terhadap seluruh insan pers yang bekerja di bawah payung UU Pers.
Sorotan Tegas Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menyoroti bahwa penggunaan diksi "Wartawan Bodrex" adalah bentuk penghinaan yang terstruktur untuk membungkam daya kritis jurnalis.
"Kami di PWRI mengutuk keras pernyataan tersebut! Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang, mereka adalah mata dan telinga masyarakat. Mengatakan wartawan 'Bodrex' saat mereka mengkritisi tarif wisata Ujunggenteng adalah bukti ketidaktahuan hukum sekaligus arogansi yang membahayakan demokrasi di Sukabumi," tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa PWRI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera. "Jangan ada lagi masyarakat atau oknum yang merasa kebal hukum lalu dengan mudahnya menginjak-injak marwah profesi kami di media sosial," tambahnya.
Tinjauan Hukum: Ancaman KUHP Terbaru & UU ITE
Kasus ini kini berada di bawah bayang-bayang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku efektif, serta UU ITE Revisi Kedua (UU No. 1 Tahun 2024).
Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku:
1. Pasal 433 KUHP Baru (Pencemaran Nama Baik)
Setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
2. Pasal 439 KUHP Baru (Fitnah)
Jika tuduhan "Wartawan Bodrex" tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan dilakukan secara tertulis (melalui unggahan medsos), pelaku dapat dijerat pasal fitnah dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.
3. Pasal 27A UU ITE (Revisi 2024)
"Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
• Sanksi: Merujuk pada Pasal 45 ayat (4), pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Harapan ke Depan: Harmonisasi Pers dan Masyarakat
Ketua DPC PWRI Sukabumi Raya menyampaikan tiga harapan besar untuk masa depan ekosistem informasi di Sukabumi:
• Edukasi Literasi Digital: Masyarakat harus paham bahwa media sosial memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina profesi orang lain.
• Transparansi Pengelolaan Wisata: Pihak pengelola wisata Ujunggenteng diharapkan lebih terbuka terhadap kritik. Wartawan bukan musuh pariwisata, melainkan mitra untuk memastikan tata kelola yang bersih dan ramah wisatawan.
• Sinergi Penegak Hukum: PWRI berharap pihak kepolisian (Polsek Ciracap dan Polres Sukabumi) bertindak profesional dan transparan dalam memproses laporan ini, demi menjaga kondusivitas dan martabat profesi jurnalis.
"Pers adalah pilar keempat bangsa. Jika pilarnya digerogoti dengan fitnah dan penghinaan, maka runtuhlah keadilan bagi masyarakat kecil yang suaranya seringkali hanya bisa didengar melalui tulisan".
Penulis: DSU
