Iklan

,

Iklan

.

Dana Desa Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Kades Neglasari Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan di Lapas Warungkiara

REDAKSI
Kamis, 05 Maret 2026, 21.29.00 WIB Last Updated 2026-03-05T14:29:28Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada penyalahgunaan keuangan desa.


Penetapan status tersangka dilakukan oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


RH diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Neglasari untuk periode anggaran 2023 hingga 2024.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlah kerugian yang timbul akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.


“Dari hasil audit kerugian negara, totalnya mencapai Rp394.861.618 yang bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Meski demikian, pihak kejaksaan masih akan mendalami lebih jauh aliran dan penggunaan dana tersebut dalam proses hukum selanjutnya.


“Pengakuan sementara menyebutkan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun tentu hal ini masih akan kami dalami lagi dalam tahap persidangan,” jelasnya.


Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun penjara.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026.


Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


“Proses pengembangan masih terus berjalan. Apabila ditemukan fakta baru terkait pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Fahmi.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan